Kejagung Luncurkan Rumah Restorative Justice, Ini Nomor Kontak RJ Kejaksaan 081390002207

- 21 Maret 2022, 00:03 WIB
Jampidum Fadil Zumhana
Jampidum Fadil Zumhana /Foto: Kejagung/

Burhanuddin berpesan agar Rumah Restorative Justice ini dapat digunakan dan dimanfaatkan bukan saja untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana tetapi untuk menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat baik itu perkara perdata, tanah, perkawinan, lalu juga sebagai tempat musyawarah dan merencanakan segala program pembangunan masyarakat desa termasuk juga untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah.

“Pembentukan Rumah RJ selain bentuk alternatif penyelesaian masalah hukum di masyarakat (ADR/Alternatif Dispute Resolution), juga sebagai terobosan hukum yang progresif dengan mengedepankan perdamaian (musyawarah mufakat) sebagai kunci keberhasilannya sehingga kedepan dapat menjaga keutuhan dan keharmonisan dalam masyarakat Indonesia yang masih memegang teguh nilai-nilai Ketuhanan dan kebersamaan,” tandas Burhanuddin.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah