BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung ungkap peran empat tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) terkait kelangkaan minyak goreng pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022. Diantaranya adalah peran tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negri Kemendag berinisial IWW yang diketahui bernama Indrasari Wisnu Wardhana.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah saat mendampingi Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan kasus ini awalnya pada akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
"Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah," ucap Febrie ketika memberikan keterangan persnya, di Kejagung, Jakarta, Selasa 19 April 2022.
Nah, peran tersangka IWW kata Burhanuddin menerbitkan Persetujuan Ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tersangka MPT, berperan berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan," papar Febrie.
Baca Juga: Dampak Minyak Goreng Langka, Kejagung Bidik Pelaku Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Migor
Lalu mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri atau DMO.
"Sementara tersangka SM berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor Permata Hijau Group," tuturnya.