Kades Cantik di Bekasi Tersandung Kasus Korupsi PTSL, PH Harus Mendekam di Tahanan Kejari Bekasi

- 5 Agustus 2022, 00:12 WIB
Kades cantik PH harus mendekam di tahanan Kejari Bekasi akibat tersandung dugaan korupsi PTSL 2021.
Kades cantik PH harus mendekam di tahanan Kejari Bekasi akibat tersandung dugaan korupsi PTSL 2021. /dok. Kejari Bekasi/

BERITA SUBANG - Kejari Bekasi tahan kades cantik di Bekasi --berinisial PH sejak hari Selasa petang tanggal 2 Agustus 2022. Kini, Kades PH berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan PTSL tahun 2021, harus mendekam di tahanan Kejari Bekasi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Kejari Bekasi) telah menahan PH, seorang Kades Lambangsari Bekasi yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atas kutipan sejumlah uang pada penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kades PH ditetapkan Kejari Bekasi jadi tersangka dugaan korupsi saat melaksanakan proses penyelenggaraan PTSL tahun 2021 di Desa Lambangsari.

Kades cantik PH dilaporkan masyarakatnya karena diduga kuat melakukan pungutan diluar ketentuan tarif PTSL yang semestinya.

Baca Juga: Bos Paramount Ervan Adi Nugroho Gandeng Jasamarga Dalam Pengembangan Properti di Barat Jakarta

Penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL," ungkap keterangan Kejari Bekasi, Rabu 3 Agustus 2022.

Peristiwa berawal ketika Desa Lambangsari Bekasi ditetapkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi (BPN Bekasi) sebagai salah satu desa yang mendapat program PTSL tahun 2021 di Bekasi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Brigadir Yoshua

Warga Desa Lambangsari Bekasi yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x