Kades Cantik di Bekasi Tersandung Kasus Korupsi PTSL, PH Harus Mendekam di Tahanan Kejari Bekasi

- 5 Agustus 2022, 00:12 WIB
Kades cantik PH harus mendekam di tahanan Kejari Bekasi akibat tersandung dugaan korupsi PTSL 2021.
Kades cantik PH harus mendekam di tahanan Kejari Bekasi akibat tersandung dugaan korupsi PTSL 2021. /dok. Kejari Bekasi/

"Selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan ke pihak BPN," imbuh Kejari Bekasi.

Baca Juga: Polri Periksa Semua Pihak yang Terlibat Tembak Menembak, Ferdy Sambo dan Isteri Tunggu Giliran?

Kades Lambangsari Bekasi kemudian mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT.

Pada pokoknya, dalam keputusan rapat tersebut, Kepala Desa Lambangsari memerintahkan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang senilai Rp400.000,00 per sertifikat kepada warga yang mengikuti program PTSL.

Berikutnya, ungkap Kejari Bekasi, "Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon."

Uang hasil pungutan dari warga Desa Lambangsari Bekas pemohon PTSL tahun 2021 terkumpul total Rp466.000,00.

"Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan," imbuh Kejari Bekasi.

Demi kepentingan penyidikan, Kades PH kemudian sejak 2 Agustus 2022 hingga 21 Agustus 2022 mendatang harus mendekam di tahanan Kejari Bekasi.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x