Bharada E Bisa Dikenai Pasal Membantu kejahatan, Bareskrim: Terbuka Ada Tersangka Lain

- 4 Agustus 2022, 09:06 WIB
 Bharada E, ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yang jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Bharada E, ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yang jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. /Twitter/ @widyasari813/

BERITA SUBANG - Setelah hampir sebulan akhirnya Polri mengumumkan satu orang tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Bridagir, yaitu Bharada E yang dikenai pasal 338 KUHP.

"Terbukti untuk Bharada E pasal 338 sesuai laporan dari pihak keluarga Brigadir J," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu, 3 Juli 2022.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan langsung menangkap Bharada E.

Baca Juga: Polri Periksa Semua Pihak yang Terlibat Tembak Menembak, Ferdy Sambo dan Isteri Tunggu Giliran?

Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Saksi Hari Ini, Isteri Masih Bebas Melenggang

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.

Baca Juga: Resmi jadi tersangka, Bharada E Kini ditahan Bareskrim Polri

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x