Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.
Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.
Bila merujuk pasal yang dikenakan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tuturnya.
Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Akui Pancasila Sebagai Landasan Negara
Andi Rian mengatakan, Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
"(Bharada E,red) bukan membela diri," imbuhnya.
Menurut Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
Baca Juga: Selamatkan Isteri Jenderal, Pengacara Sebut Bharada E Pahlawan
Penyidik, lanjutnya, tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Itu artinya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.