BERITA SUBANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai saksi kasus polisi tembak polisi, hari ini, Kamis, 4 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.
“(Pemeriksaan) dijadwalkan besok jam 10,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Dalam perkara ini, kata Andi, pihaknya telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.
Baca Juga: Bharada E Bisa Dikenai Pasal Membantu kejahatan, Bareskrim: Terbuka Ada Tersangka Lain
Dari 42 saksi yang diperiksa itu, lanjut Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo berinisial Putri Candrawati alias PC.
“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi.
Baca Juga: Polri Periksa Semua Pihak yang Terlibat Tembak Menembak, Ferdy Sambo dan Isteri Tunggu Giliran?
Penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak antaranggota yang terjadi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu, yang menewaskan Brigadir J.