Kejagung Ungkap Modus Apeng dan Raja Thamsir Di Korupsi Lahan Sawit Duta Palma Rp 78 T

- 5 Agustus 2022, 12:56 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jampidsus Febrie Ardiansyah
Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jampidsus Febrie Ardiansyah /Foto: Puspenkum Kejagung/mediusnews.com/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Surya Darmadi (SD) dan Raja Thamsir Rahman di kasus Korupsi lahan sawit PT Duta Palma seluas 37.095 hektar yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun.

Tersangka Surya Darmadi kerap dipanggil Apeng itu merupakan Bos PT Duta Palma, sedangkan Raja Thamsir Rahman bekas Bupati Indragiri Hulu, Riau.

Pasca keduanya berstatus tersangka, anak dan ponakan Apeng pun di garap sebagai saksi oleh Jaksa penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung pada Kamis 4 Agustus 2022, mereka adalah SW yang merupakan adik tersangka merupakan Direktur di berbagai perusahaan milik Surya Darmadi.

Baca Juga: Harga CPO Tinggi Ditengah Lesunya Produksi Sawit, Gapki: Pengaruh Produksi Minyak Nabati Dunia

Lalu AD selaku anak Apeng dan Direktur di beberapa anak usaha milik Surya Darmadi, diperiksa juga AF selaku Pengurus (logistik) PT DPN di Riau sekaligus keponakan tersangka Apeng. Kemudian inisial JRB selaku Staf Bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group, dan DFS selaku Legal Humas Perkebunan di Indragiri Hulu.

Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dalam Kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut dalam keterangannya.

Baca Juga: Harga TBS Terjun Bebas, Petani Sawit Kritisi Pembatasan Ekspor CPO

Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan tersangka Apeng alias SD tidak hanya dikenakan pelaku korupsi tapi juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam dugaan penyerobotan lahan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu tersebut.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x