Kejagung Tetapkan Bos Meraseti BHL Sebagai Tersangka Baru Korupsi Impor Baja

- 2 Juni 2022, 19:14 WIB
Bos Meraseti Grup berinisial BHL saat digiring ke dalam penjara terkait status tersangka korupsi Impor Baja
Bos Meraseti Grup berinisial BHL saat digiring ke dalam penjara terkait status tersangka korupsi Impor Baja /Foto: Puspenkum Kejagung/

 

BERITA SUBANG - Bos PT Meraseti Transportasi Indonesia (PT MTI), Budi Hartono Linardi atau berinisial BHL ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi impor baja, menyusul dua tersangka lainnya yakni Tahan Banurea dan Taufiq serta tersangka korporasi yang lebih dulu berstatus tersangka.

"Jaksa penyidik menetapkan BHL selaku owner/pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia (PT MLI), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Kamis 3 Juni 2022.

BHL sendiri selain pemilik PT MLI juga pemilik PT MTI, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korporasi Korupsi Impor Baja

"Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022," ungkap dia.

BHL dari pemeriksaan jaksa penyidik memiliki peran dalam perkara ini yaitu, pada kurun waktu antara tahun 2016 sampai 2021, ke enam korporasi masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja & baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik Tersangka BHL.

"Untuk meloloskan proses impor tersebut, tersangka BHL dan tersangka T (Taufiq) mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada Sdr.C (Sudah meninggal),"

Baca Juga: Taufiq Manajer Maraseti Tersangka Baru Korupsi Baja Impor di Kemendag, Ini Peran Terduga Pelaku

Saudara C sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Ekspor Kemendag, dimana setiap pengurusan satu Surat Penjelasan, tersangka Taufiq menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik Sdr. C (Alm) serta tersangka Taufiq juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka Tahan Banurea di Gedung Belakang Kemendag.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x