Kejagung Umumkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka Baru Bersama Sutikno Soedarjo Di Korupsi Garuda Indonesia

- 27 Juni 2022, 12:50 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala BPKP M. Yusuf Ateh gelar konpers terkait kasus PT Garuda Indonesia dan perkara kimmpor Garam
Jaksa Agung Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala BPKP M. Yusuf Ateh gelar konpers terkait kasus PT Garuda Indonesia dan perkara kimmpor Garam /Foto: Edward/beritasubang.pikiran-rakyat.com/

BERITA SUBANG - Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat udara Garuda Indonesia Tahun 2011-2021 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8,8 triliun lebih.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan selain Emirsyah Satar juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Sutikno Soedarjo (SS) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi, keduanya dikenakan pasal UU Tipikor.

"dalam kasus Garuda Indonesia sudah ditemukan letak kerugian negara, jika dirupiahkan senilai Rp 8,8 triliun. Dan, Kami juga menetapkan dua tersangka baru, dari hasil ekspos yaitu ES selaku Dirut PT Garuda Indonesia dan SS selaku Diruktur PT Mugi Rekso Abadi," ucap Burhanuddin dalam keterangan persnya, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: Kejagung Sebut Letak Kerugian Negara Korupsi PT Garuda Indonesia Rp 8,8 T, Ketiga Tersangka Segera Di Sidang

Sebelumnya Jaksa Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, dari PT Garuda Indonesia yakni Albert Burhan (AB) bekas Vice President Treasury Management Tahun 2005-2012, tersangka Setidjo Awibowo (SA) bekas Vice President Strategic Management Office periode 2011-2012 dan Agus Wahjudo atau AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Tahun 2009-2014.

Dalam kasus ini perbuatan para tersangka, jaksa penyidik menjeratnya dengan ancaman pidana primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra Terkait Pusaran Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Untuk Subsidiair dikenakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x