Kejagung Ungkap Modus Apeng dan Raja Thamsir Di Korupsi Lahan Sawit Duta Palma Rp 78 T

- 5 Agustus 2022, 12:56 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jampidsus Febrie Ardiansyah
Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jampidsus Febrie Ardiansyah /Foto: Puspenkum Kejagung/mediusnews.com/

Pasalnya, modus yang dilakukan kedua tersangka diduga dilakukan pada Tahun 2003, tersangka Apeng selaku pemilik PT Duta Palma Group, yang membawahi empat perusahaan yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Tersangka Apeng sepakat dengan Raja Thamsir Rahman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: Jokowi Dijadwalkan Buka Gerakan Nasional Vaksinasi Kepada 7 Juta Warga di Perkebunan Sawit

"Dan, kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," tutur Burhanuddin.

Kata dia, penerbitan HGU itu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, yakni di Hutan Produksi yang dapat dikonversi atau HPK, Hutan Produksi Terbatas atau HPT dan Hutan Penggunaan Lainnya atau HPL di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Yang bersangkutan melakukan dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait izin lokasi dan izin usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip, Amdal dengan tujuan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dan HGU," tutur dia.

Baca Juga: Dampak Minyak Goreng Langka, Kejagung Bidik Pelaku Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Migor

Selanjutnya kata Burhanuddin PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU. Selain itu perusahaan Apeng diduga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

"Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu," ucapnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Fazwar Bujang Bekas Dirut PT Krakatau Steel Tersangka Korupsi Pabrik Blast Furnace

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x