Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korporasi Korupsi Impor Baja

- 1 Juni 2022, 10:31 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana /



BERITA SUBANG - Jaksa penyidik Gedung Bundar selain menetapkan dua tersangka pelaku pemberi dan penerima suap dalam kasus dugaan korupsi impor baja, juga menetapkan enam tersangka korporasi lantaran diduga mengajukan importasi baja melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL.

Keenam perusahaan swasta itu yakni PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Inti Sumber Bajasakti (PT ISB), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan enam korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: Kejagung Tahan Banurea Ke Jeruji Sel Dampak Korupsi Impor Baja, Ini Peran dan Profil Jabatannya

Keenam perusahaan yang berstatus tersangka itu memiliki peran mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL.

"Untuk meloloskan proses impor tersebut BHL dan tersangka Taufiq mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Katanya, Sujel itu dikerjakan melalui tersangka Tahan Banurea selaku Kasubag TU pada Direktorat Impor untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan atau dari wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN yaitu: PT Waskita Karya (Persero) Tbk; PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Nindya Karya (Persero); dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

"Dengan Sujel tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke enam tersangka korporasi tersebut.

Baca Juga: Libur Tanggal Merah Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022, Jalur Puncak Bogor Berlaku Ganjil Genap

"Berdasarkan Surat Penjelasan yang diterbitkan Direktorat Impor pada Dirjen Daglu Kemendag maka importasi besi atau baja dari China yang dilakukan oleh ke enam tersangka korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam Persetujuan Impor (PI) yang dimiliki ke enam tersangka korporasi," ungkap dia.

Selanjutnya katanya, setelah besi masuk ke wilayah Indonesia kemudian oleh ke enam tersangka korporasi di jual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing.

Perbuatan ke enam tersangka korporasi menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri atau kerugian perekonomian negara.

Karena menurutnya keenam tersangka korporasi itu dinilai melanggar aturan Perdagangan dan syarat pengecualian perijinan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan seperti diatur dalam Pasal 54 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

"Seperti diantaranya Permendag Nomor 28 Tahun 2014, lalu barang keperluan pemerintah & lembaga negara lainnya, serta peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2016 tentang Impor Besi/Baja, Baja Paduan & Produk Turunannya (Pasal 22 ayat (1) huruf i, ayat 3)," tuturnya.

Baca Juga: Taufiq Manajer Maraseti Tersangka Baru Korupsi Baja Impor di Kemendag, Ini Peran Terduga Pelaku

Selain itu, barang untuk keperluan instansi pemerintah/Lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/Lembaga dimaksud.

"Nah, ini harus mendapat Sujel dari Direktorat Impor pada Dirjen Daglu Kemendag, dan Permen Nomor 63 Tahun 2017 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 (Pasal 22 (1) huruf p," ungkapnya.

Kemudian lanjut Ketut, barang untuk keperluan proyek pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum, dan Permen Nomor 110 Tahun 2018 Jo. Permen Nomor 03 Tahun 2020 (Pasal 26 (2) huruf a.

"Barang untuk keperluan instansi pemerintah/Lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/Lembaga dimaksud.
Harus mendapat Surat Penjelasan dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x