Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Migor Menyusul Kasus Daglu Kemendag Indrasari

- 17 Mei 2022, 19:20 WIB
Kejagung tetapkan pihak swasta berinisial LCW alias WH sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara atas dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO
Kejagung tetapkan pihak swasta berinisial LCW alias WH sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara atas dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO /Foto: Penkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung kembali menetapkan pihak swasta berinisial LCW alias WH atau Lin Che Wei sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara atas dugaan korupsi kelangkaan minyak goreng dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari sampai Maret 2022, menyusul empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh jaksa penyidik gedung bundar.

"Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu Lin Che Wei alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 17 Mei 2022.

Baca Juga: Kejagung Sebut Pemenuhan DMO 20 Persen Migor Bohong! Menyusul Penetapan Indrasari dan Bos Wilmar Tersangka

Dijelaskan dia, penetapan tersangka Lin Che Wei berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print 26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan surat penetapan tersangka (Pidsus 18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. Adapun Lin Che Wei merupakan penasehat kebijakan atau analisa pada Independebt Research dan Advisory Indonesia.

Adapun dalam kasus ini jaksa penyidik menetapkan empat tersangka yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atau Daglu Kemendag, lalu Komisaris PT WNI Master Parulian Tumanggor, lalu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, dan Manager General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirjen PLN Kemendag Indrasari dan Bos Wilmar Grup Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

"Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," ucapnya.

Kata Ketut untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Lin Che Wei alias WH menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei sampai 5 Juni 2022.

Baca Juga: Kejagung Beberkan Peran Indahsari Dirjen PLN Kemendag dan Bos Wilmar Pada Korupsi Ekspor CPO Migor

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x