BERITA SUBANG - Besok libur tanggal merah. Memperingati hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022, mulai siang ini kepolisan akan menerapkan sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Pembatasan kendaraan ini mulai diberlakukan pada Selasa 31 Mei 2022.
"Ganjil genap mulai (berlaku) pukul 14.00 WIB siang nanti," ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana seperti dikutip dari PMJ news.
Penerapan ini ganjil genap, lanjut Ketut, menuju kawasan Puncak diterapkan berdasarkan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, sistem ganjil genap menuju Puncak diterapkan pada H-1 libur nasional.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 PNS dan Non PNS Cair 2022, Update Daerah yang Sudah Menerima
Ketut menjelaskan, polisi juga bakal melanjutkan sistem ganjil genap pada Rabu (1/6/2022). Pada hari tersebut, pembatasan kendaraaan akan diterapkan selama 24 jam besok. Aturan ganjil genap di jalur Puncak juga berlaku untuk sepeda motor.
"Iya semua kendaraan (motor dan mobil) seperti biasa," ucapnya.
Selain penerapan sistem ganjil genap, Ketut menyebut pihaknya juga menyiapkan skema one way yang akan diberlakukan secara situasional. Sistem satu arah bakal dilakukan apabila terjadi kemacetan.
"Kalau memang ada kepadatan lalu lintas, kita berlakukan. Tapi kalau tidak ada kepadatan, tidak kita lakukan. Melihat volume kendaraan di jalur puncak," tukasnya.
Demikian informasi aturan ganjil genap libur hari lahir Pancasila yang berlaku mulai 31 Mei 2022.***