Kejagung Tahan Banurea Ke Jeruji Sel Dampak Korupsi Impor Baja, Ini Peran dan Profil Jabatannya

- 20 Mei 2022, 10:24 WIB
Tahan Banurea dijebloskan ke penjara tersandung kasus dugaan korupsi baja impor.
Tahan Banurea dijebloskan ke penjara tersandung kasus dugaan korupsi baja impor. /Foto: Penkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Tahan Banurea alias TB yang merupakan pejabat di Kementerian Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor baja Tahun 2016 sampai 2021 oleh jaksa penyidik gedung bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis 19 Mei 2022.

Usai Tahan Banurea diperiksa dan berstatus tersangka, jaksa penyidik pun tak mau berlama-lama, Tahan pun langsung di tahan ke balik jeruji besi pada Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari kedepan terhitung sejak 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022.

"Penahanan yanng bersangkutan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-23/F.2/05/2022 selama 20 hari," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Baca Juga: Kejagung Garap 4 Orang Jadi Saksi Korupsi Impor Baja, Pejabat Daglu Kemendag Kena Periksa

Tahan Banurea merupakan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) periode Februari 2022 sampai sekarang.

Kasus ini kata dia, saat tersangka yang sudah di tahan itu pernah menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Daglu Kemendag. Tahan Banurea saat selaku Kasi pernah memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha atau importir.

"Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri kemudian Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban," ujar dia.

Baca Juga: Diduga Ada Kriminalisasi Kasus Proyek PLTU Bau-Bau, CIC Minta Kejagung Periksa Oknum JPU

Lanjut Ketut, Tahan Banurea pernah diajak bosnya yakni Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan ke Dirjen Daglu ketika itu dijabat oleh Indrasari Wisnu Wardhana mengenai penjelasan pengeluaran barang.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x