Pegawai Adira Bogor Diduga Korban Penganiayaan, Komnas Perempuan: Lapor Polisi, Proses Hukum!

- 15 April 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/Tumisu/

Baca Juga: Pelaku Penyerangan Mabes Polri Perempuan Golongan Lone Wolf berideologi ISIS

Senada aktivis perburuhan yang juga Tenaga Ahli aplikasi gajimu.com, Dela Feby Situmorang mengatakan terkadang kekerasan berbasis gender seperti itu, dilatarbelakangi sesama relasi kuasa, karena satu level pekerjaan.

"Menurutku ini kasus kekerasan berbasis gender di dunia kerja. Menggunakan kuasanya sebagai laki-laki untuk menganiaya rekan kerja perempuan," kata Dela kepada wartawan.

Sehingga menurutnya, pertama pihak korban segera melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Kedua, perusahaan harus menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap pelaku.

Untuk itu, pihak perusahaan harus mendukung penuh dan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian yang menangani. "Perusahaan harus mendukung proses pidana di kepolisian," kata dia.

Baca Juga: Kapolri Sebut Pelaku Bom Gereja Katedral Pria dan Perempuan Dari Jaringan JAD Pernah Aksi Di Jolo Filipina

Lebih lanjut, untuk memastikan tindakan serupa tidak terulang, Dela mengatakan harus ada tata tertib atau peraturan perusahaan, pada sebuah perjanjian kerja bersama, hal itu guna mencegah kekerasan berbasis gender.

"Ketiga pengawas ketenagakerjaan harus turun mengawasi perusahaan melakukan pencegahan dan penindakan untuk pelaku," ujarnya.

"Menurutku pengawas yang harus desak perusahaan. Karena kalau ke pidana/kepolisian ini kan jadi tanggungjawab pelaku secara pribadi," lanjut Dela.

Dirinya pun menyarankan agar korban bisa mengadukan kasus tersebut ke Komnas Perempuan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x