Komnas Perempuan Dorong MA Beri Hukuman Pinangki Seperti Kasus Angelina Sondakh

- 18 Juni 2021, 19:33 WIB
Jaksa Pinangki saat masih diperiksa penyidik Kejagung.
Jaksa Pinangki saat masih diperiksa penyidik Kejagung. /Puspenkum Kejagung./

 

BERITA SUBANG - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sesalkan pengurangan hukuman terhadap Pinangki Sirna Malasari oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara. 

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan keputusan ini memiliki masalah yang lebih mendalam dalam membahas tentang pengalaman dan keadilan gender dan dalam sistem pemidanaan secara lebih luas.

"Posisi korupsi sebagai kejahatan luar biasa, tentunya perlu menjadi cara hakim untuk memeriksa kasus-kasus korupsi," kata Aminah dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.

Dalam hal ini, putusan pengadilan tentang pemidanaan pelaku merupakan penegasan pada tingkat seriusnya tindak pidana korupsi tersebut.

Penegasan ini penting dalam mendukung upaya pencegahan tidak berulang, menghadirkan keadilan, rehabilitasi dan juga melindungi masyarakat luas.

Selain derajat keseriusan tindak pidana, hakim juga dapat mempertimbangkan beberapa faktor dalam perumusan putusan pemidanaan, baik untuk memberatkan atau meringankan hukuman. Hal proporsional ini agar hukuman yang diberikan juga dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan pemidaan itu. 

"Hanya saja, sampai ada pedoman yang sekarang tidak dapat dijalankan oleh hakim dalam perumusan hukuman yang akan dijatuhkan itu. sebagai akibat, ada disparasi yang besar dari putusan untuk tindak pidana sejenis dalam kondisi yang serupa. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan pada akuntabilitas proses hukum yang dapat menyebabkan kepercayaan pada institusi penegak hukum," tuturnya.

Baca Juga: Putusan Banding Pinangki di Discont 60 persen dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun, ICW: Keterlaluan

Sementara komisioner lainnya, Rainy M. Hutabarat menambahkan, terkait pengurangan hukuman terhadap Pinangki, ada kebutuhan untuk membaca secara utuh dan tidak menyebutkan alasan terkait peran gender sebagai ibu. 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x