Putusan Banding Pinangki di Discont 60 persen dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun, ICW: Keterlaluan

- 15 Juni 2021, 12:39 WIB
Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat/Edward Panggabean/

BERITA SUBANG - Masa hukuman penjara terhadap Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dapat 'discont 60 persen' alias dapat pengurangan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pinangki dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikot divonis bersalah karena terbukti menguasai suap senilai US$450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), dan pencucian uang serta permufakatan jahat.

Namun, dalam putusan tingkat banding pada PT DKI Jakarta Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DKI Tanggal 14 Juni 2021 majelis hakim dengan Ketua Muhamad Yusuf, Hakim Anggota Lafat Akbar, dan hj. Reny Halida Ilham Malik, selaku Panitera Hadi Sukma.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa," demikian putusan yang disiarkan dari laman website Mahkamah Agung, pada 14 Juni 2021.

Baca Juga: Tok, Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Adapun bunyi amar putusan majelis hakim banding itu berbunyi, menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair kesatu, dan ketiga.

"Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga - Primair," tulis laman tersebut.

Majelis hakim dalam amar putusannya seperti pada dakwaan Subsider menyatakan terdakwa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan Kesatu - Subsidiair dan Pencucian Uang, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua, dan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga - Subsidiair.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp.600.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x