Putusan Banding Pinangki di Discont 60 persen dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun, ICW: Keterlaluan

- 15 Juni 2021, 12:39 WIB
Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat/Edward Panggabean/

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan," demikian putusan hakim PT DKI Jakarta tersebut.

Baca Juga: ICW Galang Petisi, Ingatkan Majelis Hakim Tipikor Hukum Berat Jaksa Pinangki

Putusan PT DKI Jakarta sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejagung yang menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun majelis hakim Tipikor Jakarta dalam putusannya pada 8 Februari 2021 menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan Djoko Tjandra agar tak dieksekusi sekembalinya dia ke Indonesia dari pelariannya selama belasan tahun di Luar Negeri sejak Peninjauan Kembali memutus untuk dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan PK No.12 pada 12 Juni 2009 silam.

Namun, putusan banding itu tak menurut Indonesian Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana putusan PT DKI Jakarta diluar akal dan keterlaluan yang mestinya dihukum diatas 10 tahun penjara.

"Putusan banding PT DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan, semestinya 20 tahun atau seumur hidup bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," ucap Kurnia dalam keterangannya.

Alasannya karena melakukan kejahatan saat berstatus jaksa yang merupakan penegak hukum, dan publik melihat putusan banding itu telah merusak akal sehat publik. Putusan PT DKI Jakarta telah mempertontonkan lembaga peradilan tidak berpihak pada uapaya pemberantasan korupsi.

ICW sendiri saat jelang putusan ditingkat pertama PN Tipikor sempat mengalang petisi dengan melibatkan publik agar ikut menandatangani petisi supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memberi hukuman berat kepada Pinangki, dengan tagar #HukumBeratJaksaPinangki yang di buka pada laman change.org ketika itu.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah