Komnas Perempuan Dorong MA Beri Hukuman Pinangki Seperti Kasus Angelina Sondakh

- 18 Juni 2021, 19:33 WIB
Jaksa Pinangki saat masih diperiksa penyidik Kejagung.
Jaksa Pinangki saat masih diperiksa penyidik Kejagung. /Puspenkum Kejagung./

"Pertimbangan lain yang juga disebutkan adalah penilaian tinggi bahwa “perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab”. Pertimbangan ini perlu dicermati lebih jauh dan dapat menjadi pintu masuk untuk membuka pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar Rainy.

Terkait pertimbangan berbasis peran gender, lanjut dia, ada kebutuhan untuk memperkuat pemahaman mengenai kesetaran dan keadilan substansif yang menjadi kerangka pikir dalam Peraturan Mahkamah Agung 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Yang Berhadapan Hukum (PBH).

"Dalam peraturan ini Hakim dalam pemeriksaan perkara baik tingkat pertama, banding maupun kasasi perlu mempertimbangkan kesetaraan gender dan mewujudkan prinsip non-diskriminasi berbasis gender," ucapnya.

Kata dia, bahwa sampai sekarang nomor putusan juga masih menggunakan pertimbangan peran gender baik pada dakwaan laki-laki maupun perempuan. Dengan alasan adanya anggota keluarga yang tergantung pada terpidana dan posisi terdakwa sebagai tulang punggung atau pencari nafkah utama, misalnya, ada hukuman yang meringankan pelaku perkosaan. 

"Hal yang sama dicatat pada kasus Pinangki, dimana kondisinya sebagai seorang ibu dari balita berusia 4 tahun dijadikan salah satu pertimbangan alasan yang meringankan," ungkapnya.

Baca Juga: Tok, Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Dampak sosial budaya dari pemidanaan, termasuk kesejahteraan keluarga dan tumbuh kembang anak dari terpidana, tentunya perlu mendapatkan perhatian serius. Namun, solusi yang diambil tentunya tidak boleh mengurangi kemampuan pemindaan dari pencapaian tujuan pemidaan itu sendiri.

Karenanya, solusi atas dampak sosial budaya tidak melulu berupa pengurangan sanksi. Program pengentasan kemiskinan dapat menjadi salah satu titik masuk penyikapan persoalan.

Kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan bahwa ada tindakan lain yang dapat dilakukan untuk juga mengurangi dampak sosial budaya dari pemidanaan terhadap terpidana, atas putusan kasus Pinangki Komnas Perempuan merekomendasikan Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Kasasi. 

Sebagai contoh dalam kasus korupsi oleh Angelina Sondakh, seorang perempuan anggota legislatif, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya dari 4, 5 tahun menjadi 12 tahun penjara dan tambahan pidana senilai 40 milyar (21 November 2013).

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah