KABAR GEMBIRA untuk Penerima PIP Tapi Tidak Punya KIP dan KKS, Ternyata Bisa Daftar Pakai SKTM? Simak di Sini

- 12 Maret 2022, 03:31 WIB
Untuk penerima PIP tapi tidak punya KIP dan KKS, bisa daftar menggunakan SKTM?
Untuk penerima PIP tapi tidak punya KIP dan KKS, bisa daftar menggunakan SKTM? /PEXELS/Ahsanjaya

Siswa atau wali murid dapat mengecek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud 2022 melalui laman resmi: pip.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Guru! Tunjangan Guru Triwulan 1 Cair Bulan Maret 2022, Cek Jadwal Pencairan Ini

Jangan lupa siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sebelum memasukkan nama ibu kandung siswa untuk mengecek daftar nama penerima bantuan PIP.

Berikut cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) lewat pip.kemdikbud.go.id:

  1. Akses dan login ke situs pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan data NISN serta nama ibu kandung.
  3. Klik Cek Data

JIka memang nama peserta didik merupakan yang berhak menerima dana PIP, nantinya akan muncul data siswa penerima PIP di data Kemdikbud.

Baca Juga: Cara Pencairan KIP Melalui BRI dan BNI, Cara Cek Penerima Dana PIP dengan Cek NISN untuk Siswa SD, SMP, SMA

Jika nama siswa tersebut terdaftar sebagai penerima PIP 2022, dana dapat dicairkan melalui Bank Himbara dan dana PIP bisa diambil secara mandiri maupun kolektif.

Untuk mengetahui apakah pendaftaran PIP Kemdikbud 2022 sudah dibuka atau belum, orang tua murid dapat menanyakan langsung ke pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka, Ada Bantuan Dari Rp2,4 Juta sampai Rp12 Juta untuk 200.000 Siswa! Yuk

Baca Juga: KIP Kuliah Merdeka 2022 Disalurkan untuk 200,000 Siswa, Simak Cara Dapatkan Biaya Pendidikan Hingga Rp12 Juta

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah