Setia Untung Pamit Sebagai Wakil Jaksa Agung di Sela Raker Kejaksaan 2021

- 9 Desember 2021, 10:23 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi /Foto: SetiaUntungOfficial/mediusnews.com

Dia menegaskan pada Raker Kejaksaan 2021 ini diharapkan sarana penyusunan perencanaan kegiatan yang disertai kebutuhan fiskalnya dapat terpenuhi, dengan melalui semangat penyempurnaan ini juga, kiranya Raker Kejaksaan 2021 dapat menjadi ajang menggali sedalam-dalamnya berbagai potensi pengembangan lembaga dengan mengikutsertakan seluruh satuan kerja di pusat maupun di daerah.

"termasuk menginisiasi kegiatan strategis yang bertitik tolak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya," tegasnya.

Adapun kata Setia Untung sebagai Wakil Jaksa Agung Korps Adhyaksa telah melakukan beberapa terobosan seperti peningkatan akses keadilan di Indonesia berupa penyusunan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Biro Kepegawaian Kejagung Buat Terobosan Strategi Peningkatan Kompetensi SDM Kejaksaan Secara Kolaboratif

Lalu, Pedoman 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak, Pedoman 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Prekursor Narkotika.

Kemudian, Pedoman 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis, dan penyusunan rencana RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kiranya pedoman itu agar dilanjutkan," ucap dia.

Setia Untung selaku Ketua Reformasi Birokrasi Kejaksaan yang ikut merumuskan RUU Kejaksaan itu juga berharap hasil dari berbagai rekomendasi dapat dilaksanakan pada setiap bidang dan Kejaksaan Tinggi.

"Berdasarkan evaluasi yang telah masuk, sebagian bidang telah melaksanakan rekomendasi, namun masih banyak pula rekomendasi yang belum terlaksana di tingkat Kejati, berdasarkan evaluasi, juga ditemukan hal serupa. Belum seluruh rekomendasi telah dilaksanakan oleh seluruh Kejati. Sebagian Kejati bahkan ada yang belum melaporkan," kata dia.

Baca Juga: Setia Untung Tekankan Bangun WBK WBBM Di Era Digitalisasi Menuju Kejaksaan Modern

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah