Setia Untung Pamit Sebagai Wakil Jaksa Agung di Sela Raker Kejaksaan 2021

- 9 Desember 2021, 10:23 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi /Foto: SetiaUntungOfficial/mediusnews.com

Ditekankan dia, dalam Raker Kejaksaan 2021 ini akan dinilai apakah program kerja yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan RI telah menangkap kebutuhan hukum dalam masyarakat, dan apakah Kejaksaan RI telah secara optimal mengejawantahkan perannya sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Dengan pola raker yang baru, terhadap evaluasi hasil rapat kerja sebelumnya, apabila belum dilaksanakan, agar dilaksanakan dengan penyesuaian dalam pola Raker Kejaksaan 2021," ucapnya.

Selain evaluasi tindak lanjut rekomendasi Rakernas Tahun 2020, pada rapat kerja kali ini, juga akan dievaluasi mengenai target dan capaian kinerja dalam rencana kerja Kejaksaan RI Tahun 2021 dalam berbagai program kegiatan dan sejauh mana pelaksanaannya telah mencerminkan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2021 yaitu “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Setia Untung Tegaskan Pembangunan Zona Integritas WBK-WBBM Jangan Jadi Beban Keterpaksaan

Kiranya setiap pemikiran, target, capaian kinerja, dan rekomendasi yang dihasilkan pada Raker Kejaksaan 2021 ini, dapat berjalan beriringan dengan visi pembangunan Indonesia yaitu mencapai Indonesia Maju.

"Kejaksaan dapat memberikan kontribusinya dalam proses pembangunan negeri," kata dia

Peraih penghargaan zona integritas WBK WBBM itu juga berharap dalam penerapan Reformasi Birokrasi merupakan suatu sistem perbaikan dan pembaharuan dari proses pembangunan jangka panjang dan menengah nasional, dalam penyusunan RPJMN yang memuat visi, misi dan program Presiden sebagaimana amanat UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.

"Reformasi Birokrasi merupakan program prioritas kerja dari visi, misi Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, hal ini merupakan tahapan dari tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025," tandas Setia Untung.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi Ungkap Cara Keberhasilan Bangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 

Namun diakhir arahannya pada Raker Kejaksaan 2021 itu, Setia Untung berpamitan kepada para Jaksa peserta Raker Kejaksaan 2021. Dia menyampaikan sehubungan dengan berakhir masa tugas dan tanggung jawabnya, bahwa Raker Kejaksaan 2021 ini terakhir untuk diikutinya, pasalnya, pada bulan Januari 2022 telah memasuki masa purna tugas alias pensiun.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah