Wakil Jaksa Agung Setia Untung Tegaskan Pembangunan Zona Integritas WBK-WBBM Jangan Jadi Beban Keterpaksaan

- 6 April 2021, 16:50 WIB
Kolase Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat memberi pengarahan zona integritas WBK-WBBM di lingkungan Kejati Sumut.
Kolase Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat memberi pengarahan zona integritas WBK-WBBM di lingkungan Kejati Sumut. /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com/Edward Panggabean

Salah satu yang disampaikan selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI yakni kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dilakukan secara virtual pada Senin, 5 April 2021.

Kejati Sumut saat ini tengah mencanangkan Zona Integritas menuju WBBM yaitu Kejari Deli Serdang dan Kejari Dairi. Sementara satu satuan kerja Kejati dan 26 satuan kerja Kejari tengah mencanangkan Zona Integritas WBK.

Setia Untung menilai untuk predikat WBBM pada lingkungan wilayah hukum Kejati Sumut masih nihil. Melihat kenyataan ini tentunya menjadi pekerjaan rumah (PR) yang besar bagi satuan kerja dilingkungan wilayah hukum Kejati Sumut dalam membangun zona integritas menuju WBBK-WBBM.

Baca Juga: PJI Usulkan Jaksa Agung ke-4 R Soeprapto Jadi Pahlawan Nasional, Setia Untung: Ada Keberanian dan Ketegasan

"Pimpinan satuan kerja harus menjadi role model, sehingga akan terwujud konsistensi pelayanan yang berkualitas sesuai dengan aturan berlaku dan berorientasi pada publik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor : 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 11 huruf b : “Pegawai ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas”." tegasnya.

Setia Untung menekankan bahwa “Kesuksesan tidak datang dari apa yang diberikan orang lain tapi datang dari keyakinan dan kerja keras kita sendiri” yang diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi dalam melakukan perubahan yang lebih baik.

Baca Juga: Sah, Setia Untung Arimuladi Ketua Timsus HAM Kejaksaan

Mendapat arahan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi itu, Kepala Kejati Sumut IBN Wismantanu, mengatakan bahwa perubahan paradigma yang dimaksudkan adalah mengubah sikap dan perilaku kita semua dari perilaku minta dilayani menjadi perilaku melayani, mengubah sikap sebagai penguasa menjadi abdi masyarakat.

“Oleh karena itu kita semua sudah harus meninggalkan zona nyaman yang memicu terjadinya praktik penyimpangan wewenang, kita mesti mulai berbenah diri untuk satu tujuan mulia, dengan penuh kesadaran akan jati diri Adhyaksa adalah abdi negara, abdi masyarakat yang dalam kiprahnya bertugas menegakkan hukum dan ketertiban umum,” ujar Wismantanu.

Baca Juga: Lagi, Kejati Sumut Tangkap Zainal Jaringan Korupsi PDAM Tirtanadi Deli Serdang

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah