Setia Untung Ingatkan Penyidik Perkara Pelanggaran HAM Berat Adalah Jaksa, Di Luar itu Pengadilan Bisa Menolak

- 25 Februari 2021, 18:27 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi  yang juga Ketua Timsus HAM Berat Kejaksaan.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang juga Ketua Timsus HAM Berat Kejaksaan. /Foto: Puspenkum Kejagung/BS-EP/


BERITA SUBANG - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menegaskan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM berat adalah Jaksa, apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh lembaga negara lain, maka pengadilan berhak untuk menolak kasus tersebut.

"Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, memiliki tugas dan kewenangan diantaranya melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu, serta kewenangan melekat lainnya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menyebutkan, Jaksa Agung sebagai Penyidik Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat," tegas Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Sah, Setia Untung Arimuladi Ketua Timsus HAM Kejaksaan

Untung yang juga di daulat sebagai Ketua Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat (Timsus HAM Berat) menegaskan bahwa fungsi penyidikan dalam perkara pelanggaran HAM Berat juga diakui secara universal dan diatur secara tegas dalam Pasal 53 ayat (1) United Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma).

"Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, juga sebagai bentuk penegasan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia. Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan," terang dia.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi Ungkap Cara Keberhasilan Bangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Setia Untung Arimuladi mengingatkan keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

"Tentunya dengan tugas dan tanggung jawab yang sedemikian, diperlukan penyegaran pengetahuan, keahlian dan keterampilan dalam penuntutan kasus HAM Berat serta penanganan perkara terhadap kejahatan kemanusiaan," tuturnya.

Baca Juga: Bangun Zona Integritas, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Beberkan 10 Fokus Program Kerja Menuju WBK/WBBM

Adapun selama dua hari Sejak Rabu dan Kamis ini digelar workshop Penuntutan Kejahatan terhadap Kemanusiaan dan Tindak Pidana Internasional yang diikuti secara daring oleh anggota Tim Khusus Penuntasan Pelanggaran HAM Berat, Para Asisten Tindak Pidana Khusus, Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus, Para Kepala Seksi Penyidikan dan Kepala Seksi Penuntutan pada 6 (enam) Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi yaitu Kejati Sumatera Utara, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Timur, Kejati Papua, Kejati Lampung, dan Kejati Aceh. Kegiatan ini dengan mengandeng Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Center for Human Rights and International Justice, Stanford University, Norwegian Center of Human Rights (NCHR).

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x