Anggota FPI Tewas di Tragedi KM50, Ini Temuan Komnas HAM Yang Mengagetkan

- 9 Januari 2021, 10:35 WIB
Dalami Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI, Komnas HAM Panggil Pihak Kepolisian.
Dalami Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI, Komnas HAM Panggil Pihak Kepolisian. /Sunardi Panjaitan/Berita Subang/

BERITA SUBANG-Tim penyelidik Komnas HAM merekomendasikan agar kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 agar diusut dengan tuntas sesuai mekanisme pengadilan Pidana demi penegakan keadilan karena diduga didalamnya ada pelanggaran HAM.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum sesuai mekanisme pengadilan pidana," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021, seperti dikutip dari Antara.

Peristiwa tewasnya empat orang pengikut Rizieq Shihab itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM l, lantaran aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.

Sedangkan, dua orang laskar FPI yang tewas dampak dari serempetan dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian, hasil penyelidikan Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa dua kendaraan yang saling berbenturan itu.

Komnas HAM juga mendapat fakta dari keterangan saksi serta hasil analisis rekaman CCTV dan rekaman percakapan bahwa terdapat sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membuntuti Rizieq Shihab dan rombongan sejak dari Sentul, Bogor.

Dari beberapa kendaraan, terdapat dua mobil yang terlihat aktif dalam pembuntutan, tetapi tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya.

Untuk itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar dua mobil yang merupakan Avanza warna hitam dengan nomor polisi B-1739-PWQ dan Avanza warna silver dengan nomor polisi B-1278-KJD untuk didalami untuk penegakan hukum.

Selain itu tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI.

Meski, FPI dalam keterangannya menolak kepemilikan senjata, namun Komnas HAM menguji senjata yang digunakan oleh petugas dan senjata nonpabrikan atau rakitan yang diduga digunakan oleh laskar FPI.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x