Setia Untung Ingatkan Penyidik Perkara Pelanggaran HAM Berat Adalah Jaksa, Di Luar itu Pengadilan Bisa Menolak

- 25 Februari 2021, 18:27 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi  yang juga Ketua Timsus HAM Berat Kejaksaan.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang juga Ketua Timsus HAM Berat Kejaksaan. /Foto: Puspenkum Kejagung/BS-EP/

"Sehingga tepat kerjasama ini dilaksanakan melalui workshop dengan menghadirkan tim dan ahli tindak pidana internasional yang berpengalaman. Pemahaman terhadap hukum Internasional sangatlah relevan mengingat Undang-Undang HAM Nomor 26 Tahun 2020 disusun berbasiskan pengaturan dalam Statuta Roma dalam kerangka International Criminal Court (ICC)," ujarnya.

Baca Juga: Lecehkan Aktivis HAM Natalis Pigai, Masyarakat Batak di Papua Minta Ambroncius Nababan Diproses Hukum

Dia berharap kepada Jaksa yang ikut dalam workshop penanganan perkara Pelanggaran HAM Berat ini agar mampu memahami berbagai yurisprudensi dalam tindak pidana internasional yang dikembangkan dalam Appeals Chamber of the International Criminal Tribunal untuk Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal untuk Rwanda (ICTR) sebagai dasar dalam menafsirkan berbagai prinsip dan elemen tindak pidana dalam kejahatan kemanusiaan.

Dia menegaskan selaku Ketua Tim sekaligus anggota, yang diberikan tanggung jawab dalam penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat, tentunya berupaya seoptimal mungkin dalam pelaksanaannya.

"Kami juga mengharapkan melalui kegiatan ini, dapat terwujudnya soliditas seluruh anggota Tim Khusus HAM ini, serta tetap konsisten dalam melaksanakan tugasnya. Lalu kami sampaikan pula, diperlukan adanya dukungan, bukan saja dari anggota tim, melainkan juga diperlukan dukungan dari seluruh pihak termasuk dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Center for Human Rights and International Justice, Stanford University," tututnya.

Baca Juga: Komjen Listyo Pastikan Terapkan Hukum Berbasis HAM

Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada sat Rapat Kerja Kejaksaan Agung Desember 2020 menyampaikan bahwa Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu, menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kejaksaan telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah