LBH Pelita Umat Minta Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kematian Ustad Maaher

- 10 Februari 2021, 11:52 WIB
Ustad Maaher At-Thuwailibi
Ustad Maaher At-Thuwailibi /Foto: Screnshoot Ig @ustadzmaaher_official/

BERITA SUBANG - LBH Pelita Umat meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar turun tangan menyelidiki adanya kemungkinan terjadinya dugaan pelanggaran HAM atas meninggalnya Ustad Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri. Pasalnya, kematian tersangka ujaran kebencian itu mengundang banyak pertanyaan publik.

“Komnas HAM, DPR RI, dan Ombudsman RI perlukah melakukan pemeriksaan atas meninggalnya ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri,” tegas Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Sempat Mengeluh Sakit, Ustad Maaher Meninggal Dalam Tahanan Bareskrim Polri

Chandra menerangkan meninggalnya Ustad Maheer menyisakan banyak pertanyaan, di antaranya adalah terkait dengan riwayat penyakit yang diderita oleh almarhum.

“Pada waktu almarhum sakit apakah dibantarkan hingga sembuh atau pulih. Atau dinyatakan dapat kembali oleh dokter,” tanya dia.

Kemudian, apakah dokter yang merawat memberikan izin untuk kembali ke rutan. “Lalu siapa yang akan merawat di rutan? Apakah yang merawat di rutan memiliki kemampuan medis untuk melayani yang sakit yang tahanan tersebut,” tanya Chandra.

Baca Juga: Meninggalnya Ustad Maaher Kejari Kota Bogor Hentikan Perkara UU ITE

“Apakah dokter sudah menjelaskan secara detail akan risiko memutuskan keluar dari rumah sakit? Dan masih banyak pertanyaan lainnya,” sambung Chandra.

Menurutnya, jika seorang tersangka dalam keadaan sakit karena penyakit yang dideritanya hingga benar-benar harus dirawat di rumah sakit, dalam keadaan tidak menunjukan gejala pun tersangka harus tetap menjalani perawatan dokter.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah