Dia menegaskan, bahwa dalam memaknai dan menjalankan segala peraturan dengan sunguh-sungguh, haruslah diartikan sebagai norma, tindakan, larangan dan kewajiban, yang dalam prakteknya telah diuraikan secara tegas semua tugas, kewajiban, dan fungsi adhyaksa sebagai penegak hukum.
"Sehingga seyogyanya modal dasar seorang penegak hukum adalah memiliki integritas yang tinggi dalam mengimplementasikan segala peraturan, yang bebas dari segala kepentingan dan pengaruh apapun," tutur Wismantanu.
Ditegaskannya sebagai harapan reformasi birokrasi pada seluruh aparat penegak hukum, yang pada titik akhirnya berharap integritas moral yang tinggi dari para penegak hukum, maka masyarakat menjadi patuh, taat dan tertib.***