BERITA SUBANG - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) berencana akan mengusulkan mantan Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional, rencana itu lebih dulu dilakukan dengan mengelar seminar secara virtual dan tatap muka secara terbatas di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta Rabu, 17 Maret 2021.
Ketua Umum PJI yang juga Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, mengatakan pengusulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Jaksa Agung ke-4 dari tahun 1951 sampai 1959 itu dengan mempertimbangkan aspek ketokohan R. Suprapto yang memiliki karakter kuat, prestasi dan rekam jejak yang sangat baik.
"Di samping itu, guna membranding Kejaksaan agar kembali disegani, berwibawa dan dicintai masyarakat maka diperlukan sosok yang menjadi sebuah simbol yang melambangkan kebesaran dan kehebatan suatu institusi," kata Setia Untung saat memberikan sambutan pada seminar tersebut.
Setia Untung menjelaskan dalam perjalanan sejarah Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki banyak tokoh yang hebat dan luar biasa yang dapat dijadikan role model, salah satu tokoh yang dimaksud ialah Jaksa Agung ke-4, R. Soeprapto, yang dikenal sebagai Bapak Kejaksaan Republik Indonesia.
"Jaksa Agung yang dicintai dan mencintai Insan Adhyaksa, yang dihormati dan disegani baik kawan maupun lawan," tutur dia.
Dalam perjalanan karirnya Jaksa Agung R. Seoprapto adalah sosok Jaksa ideal, yang menurut hematnya dapat meng-implementasikan doktrin Tri Krama Adhyaksa (Satya, Adhi, Wicaksana) dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa doktrin tersebut mengajarkan bahwa seorang Jaksa dan segenap insan adhyaksa harus memiliki sifat setia, jujur, sempurna dalam bertugas, bijaksana dalam bertutur kata dan tingkah laku serta bertanggungjawab pada Tuhan, keluarga dan sesama manusia. Berbagai karya, jasa dan prestasi telah diukir selama kiprahnya dalam penegakan hukum dan memajukan Kejaksaan," ungkapnya.