Lalu, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; dan menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.
Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2009 menyebutkan bahwa usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Usul sebagaimana dimaksud diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Paparkan Restoratif Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia di Kongres PBB
Penganugerahan gelar pahlawan nasional semata-mata tidak sekedar memberikan penghargaan secara simbolik, melainkan diharapkan ketokohan seorang Pahlawan dapat dijadikan sebagai panutan dan teladan bagi segenap masyarakat Indonesia.
Berkenaan dengan hal tersebut, tentunya Kejaksaan memandang perlu memberikan penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada sosok insan adhyaksa atas dharmabakti dan karyanya yang luar biasa baik kepada Kejaksaan Republik Indonesia maupun untuk Bangsa dan Negara Indonesia.
Saat ini, Kejaksaan tengah berupaya dalam pengusulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Mantan Jaksa Agung R. Soeprapto. Merespon hal tersebut, Pengurus Pusat PJI menyambut baik pengusulan tersebut dengan mempertimbangkan aspek ketokohan beliau yang memiliki karakter kuat, memiliki prestasi dan rekam jejak yang sangat baik.
Di samping itu, guna membranding Kejaksaan agar kembali disegani, berwibawa dan dicintai masyarakat maka diperlukan sosok yang menjadi sebuah simbol yang melambangkan kebesaran dan kehebatan suatu institusi.***