PJI Usulkan Jaksa Agung ke-4 R Soeprapto Jadi Pahlawan Nasional, Setia Untung: Ada Keberanian dan Ketegasan

- 17 Maret 2021, 19:56 WIB
Kolase, Jaksa Agung Burhanuddin dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat membuka seminar pengusulan Jaksa Agung R. Soeprapto Sebagai Pahlawan Nasional
Kolase, Jaksa Agung Burhanuddin dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat membuka seminar pengusulan Jaksa Agung R. Soeprapto Sebagai Pahlawan Nasional /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com/Edward Panggabean/

“Melalui forum ini, saya selaku ketua dan segenap Pengurus PJI menyampaikan support dan dukungan penuh atas pengusulan Bapak Kejaksaan Republik Indonesia R. Soeprapto sebagai pahlawan nasional. Semoga proses pengusulan dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan, sehingga Jaksa Agung R. Soeprapto dapat ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional,” harapnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Pantau Pelaksanaan Suntik Dosis Vaksin Ke 2700 Pegawai Kejagung

Setia Untung juga mengajak kepada seluruh Jaksa di seluruh Indonesia untuk terus bergerak dan berkarya bagi penegakan hukum di Indonesia, ambilah hikmah dan sauri teladan dari perjalanan hidup sosok Jaksa Agung R. Soeprapto.

"Tentunya saya berharap kedepannya semakin banyak Insan Adhyaksa yang menteladani sosok Jaksa agung R. Soeprapto, sehingga akan lahir kembali Jaksa-Jaksa yang berkarakter, berani, jujur, hebat, cerdas, profesional, berintegritas, bekerja secara paripurna serta terus mau belajar, karena bagaimanapun masyarakat dan hukum akan terus berkembang mengikuti perkembangan zaman," ungkapnya.

Adapun pengusulan Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional, didasari atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah mengatur mekanisme dan tata cara pengusulan dan pemberian Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga: Bangun Zona Integritas, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Beberkan 10 Fokus Program Kerja Menuju WBK/WBBM

"Lahirnya Undang-undang ini memberikan kesempatan kepada setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," papar Jaksa yang telah berkiprah 40 tahun di korps Adhyaksa itu.

Setia Untung yang dikenal sebagai jaksa penuh inovasi itu menjelaskan bahwa penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan dilakukan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi yang dapat meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara.

Adapun, pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan bertujuan, antara lain menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Rilis Jaksa Agung Burhanuddin Klaim Capaian Proses Persidangan Secara Online Dimasa Pandemi 500 Ribu Lebih

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah