Bangun Zona Integritas, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Beberkan 10 Fokus Program Kerja Menuju WBK/WBBM

- 25 Februari 2021, 17:33 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat memberikan pengarahan terkait zona integritas di jajaran Jampidum Kejaksaan Agung.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat memberikan pengarahan terkait zona integritas di jajaran Jampidum Kejaksaan Agung. /Foto: Puspenkum Kejagung/BS-EP/

BERITA SUBANG - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi memberikan 10 fokus program kerja dalam optimalisasi pelayanan publik guna meningkatkan Indeks Kepuasan terhadap masyarakat bagi unit kerja Kejaksaan dalam Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM).

"Sebagai aksi nyata untuk mewujudkan Zona Integritas WBBM tersebut, masing-masing unit kerja untuk melaksanakan 10 fokus pogram Kerja," ucap Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021.

Fokus program kerja pertama kata dia yakni peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Sipil Negara, dengan 3 sasaran, yaitu meningkatnya kapasitas ASN yang sudah bersertifikat profesi dengan aksi nyata yakni Pemetaan jabatan yang memerlukan sertifikasi, menyusun sistem sertifikasi, pemetaan ASN yang belum bersertifikasi, mensertifikasikan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Setia Untung Evaluasi Kinerja Para Jaksa, Ada Apakah?

"Sasaran 2 yaitu meningkatkan SDM ASN agar menduduki jabatannya sesuai dengan standard kompetensi dengan aksi nyata menempatkan ASN sesuai dengan sertifikasi profesi, melakukan evaluasi penempatan ASN dalam jabatan," ungkapnya.

Sementara, sasaran ke tiga kata Setia Untung Arimuladi yaitu, meningkatnya kompetensi ASN dalam pelayanan publik dengan aksi nyata menetapkan standard pelatihan pelayanan publik, melakukan penjaminan kualitas terhadap penyelenggara pelatihan pelayanan publik, dan melakukan pengawasan kualitas terhadap penyelenggara pelatihan pelayanan publik, serta menyelenggarakan pelatihan pelayanan publik.

"Untuk meraih fokus program ini suatu unit kerja harus melakukan realisasi program, misalnya: pendidikan, pelatihan pelatihan, FGD, dengan indikator jumlah pegawai yang sudah memperoleh sertifikasi," terangnya.

Baca Juga: Burhanuddin dan Wakil Jaksa Agung Berkantor Di Menara Kartika Adhyaksa

Sedangkan fokus program kerja kedua, lanjut Setia Untung Arimuladi yang meraih WBK dan WBBM ketika menjabat sebagai Kabandiklat Kejaksaan RI itu yakni peningkatan penegakkan disiplin aparatur pemerintah dan lenegak hukum dengan sasaran menurunnya tingkat pelanggaran disiplin ASN.

"Untuk mencapai sasaran program kerja aksi nyata yang sudah dilakukan oleh satuan unit kerja, antara lain, melakukan sosialisasi dan internalisasi budaya integritas anti korupsi, melakukan penindakan terhadap pelanggaran disiplin oleh aparatur pemerintah," paparnya.

Untuk meraih fokus program ini, lanjut dia satuan unit kerja sudah melakukan realisasi program diantaranya berupa sosialisasi dan penyampaian budaya integritas anti korupsi pada saat rapat WBBM, pemberian hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, pelaksanaan apel pagi, pelaksanaan finger print, penyebaran panflet dan CCTV dan lain lain.

"Fokus program ini harus menunjukkan tingkat keberhasilannya yang dilaksanakan oleh satuan unit kerja, dengan indikator menurunnya presentase pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN pada Satuan Unit Kerja," tutur Setia Untung Arimuladi.

Baca Juga: Sah, Setia Untung Arimuladi Ketua Timsus HAM Kejaksaan

Fokus program kerja ketiga adalah penyempurnaan standar pelayanan dan Sistem Pelayanan yang Inovatif, dengan 3 sasaran, yaitu, meningkatnya penerapan standard pelayanan/sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan dengan aksi nyata, seperti melakukan evaluasi standard pelayanan sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan menyempurnakan standard pelayanan publik.

"Sasaran kedua yaitu meningkatnya sistem pelayanan yang inovatif (e-government) dilakukan dengan aksi nyata yaitu pengembangan inovasi atau replikasi sistem pelayanan yang inovatif," ungkapnya.

Sasaran ketiga yaitu meningkatnya unit layanan terintegrasi dengan SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik), dilakukan dengan aksi nyata yaitu pengintegrasian sistem informasi unit pelayanan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

"Misalnya di Satuan Unit Kerja Badan Diklat Kejaksaan RI membangun aplikasi berupa, E-Register adalah sistem pendaftaran ulang untuk peserta diklat yang berfungsi untuk mengklarifikasikan kesesuaian data peserta diklat yang mana setelah melakukan registrasi maka peserta diklat akan mendapatkan password untuk bisa melihat nilai akademik dan fasilitas-fasilitas website kediklatan lainnya," terang Setia Untung Arimuladi.

Baca Juga: Remaja Peretas Website Kejaksaan Hendak Jual Databese Rp400 Ribu Berkapasitas 500 Mb

Lalu, kata dia adanya E-Questioner sebagai bentuk dari pengumpulan informasi untuk mengukur informasi indeks kepuasaan penyelenggaraan pelayanan di Badiklat Kejaksaan RI dengan menggunakan questioner. Dengan Sarana E-Questioner Badiklat Kejaksaan RI akan terus melakukan evaluasi untuk perbaikan sehingga tercapai kualitas pelayanan prima.

"Kemudian E-Akademik adalah sarana dimana para peserta diklat dapat melihat nilai akademisnya langsung dengan mekanisme online. Para peserta diklat dapat mengakses kapanpun dan dimanapun nilai akademiknya sehingga transparansi penilaian dapat terwujud," terangnya.

Ada juga lanjut Setia Unthung, E-Modul sebagai sarana dimana para peserta diklat dapat mengakses modul dan materi terkait Kediklatan. Dengan tujuan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang akan memudahkan para peserta diklat dalam proses belajar mengajar.

Selanjutnya ada E-Lapdu adalah sarana pengaduan yang disediakan Badiklat Kejaksaan RI, sehingga membantu pimpinan Badiklat Kejaksaan RI untuk merespon keluhan dari para peserta diklat dan Widyaiswara dan menyelesaikan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Setiap satuan unit Kerja harus sudah melaksanakan fokus program kerja ini dengan indikator jumlah unit pelayanan publik yang menerapkan standard pelayanan prima, jumlah inovasi yang dilaksanakan dan jumlah unit pelayanan publik yang terintegrasi dengan unit-unit kerja lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Menuju ZI WBK dan WBBM, Kapolres Purwakarta Instruksikan Jajarannya Menghindari Korupsi Dalam Bentuk Apapun

Dalam fokus program kerja keempat, lanjut dia, penyempurnaan sistem manajemen kinerja ASN, dengan tiga sasaran yaitu, sasaran satu meningkatnya akuntabilitas kinerja dengan aksi nyata yang sudah dilakukan yaitu, pemantauan pelaksanaan akuntabilitas kinerja. Lalu, evaluasi atas kemajuan akuntabilitas kinerja.

"Sasaran kedua yaitu meningkatnya nilai Reformasi Birokrasi dengan aksi nyata sudah dilakukan yaitu, Pengarahan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi pada instansi pemerintah. Evaluasi atas kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi K/L/D," ungkapnya.

Pada, sasaran ketiga yaitu meningkatnya sistem manajemen Kinerja Badiklat dengan aksi nyata yang sudah dilakukan yaitu, pengembangan sistem manajemen kinerja berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK).

"Pengembangan purwa rupa (prototype) nasional sistem aplikasi e-performance based budgeting," ucapnya.

Lalu, pendampingan implementasi sistem aplikasi-performance based budgeting pada K/L/D. Satuan unit kerja telah melaksanakan fokus program kerja ini dengan indikator kinerja proses perencanaan penyelenggaraan/pelaksanaan tugas.

Fokus program kerja kelima, lanjut Setia Untung peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel dan responsif, dengan sasaran kinerja, yaitu meningkatnya integritas penyelenggara Negara dengan aksi nyata yang sudah dilakukan oleh satuan unit kerja.

"Seperti halnya meningkatnya nilai indeks persepsi anti korupsi, dan memberikan pendampingan dan konsultasi publik terhadap nilai indeks persepsi anti korupsi," terang dia.

Sasaran kedua yaitu meningkatnya kualitas pelayanan publik dengan aksi nyata yang sudah dilakukan oleh satuan unit Kerja yaitu, melakukan pengukuran indeks pelayanan publik, melaksanakan bulan pelayanan publik, dan meningkatkan nilai indeks pelayanan publik.

"Sasaran ketiga, meningkatnya pendidikan penyelenggara Negara untuk mendapatkan sertifikat profesi dengan aksi nyata yang sudah dilakukan oleh satuan unit kerja yaitu melaksanakan pelatihan sertifikasi profesi," ujarnya.

Pada, sasaran ke empat yaitu meningkatnya penyelenggara negara yang bersertifikat profesi, dengan aksi nyata yang sudah dilakukan oleh satuan unit Kerja yaitu, menempatkan penyelenggara negara yang sesuai sertifikasi profesi, dan menentukan penyelenggara pendidikan masing-masing profesi.

"Satuan unit kerja telah memenuhi fokus program kerja ini dengan indikator hasil survei kepuasan peserta diklat atas hasil penyelenggaraan/pelaksanaan tugas," terang dia.

Fokus program kerja keenam penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi) dengan sasaran kinerja, pertama, meningkatnya harmonisasi peraturan perundang-undangan, dengan aksi nyata yang dilakukan oleh satuan unit kerja yaitu melakukan harmonisasi peraturan dan SOP.

Baca Juga: Ini Kronologi Remaja yang Meretas Database Kejaksaan RI Dari Penelusuran Tim Jaksa dan BSSN

Sasaran kedua meningkatnya indeks kualitas kebijakan, dengan aksi nyata yang dilakukan oleh satuan unit kerja yaitu, melakukan sosialisasi, pengukuran, serta memberikan advokasi terhadap peningkatan Indeks Kualitas Kebijakan.

"Satuan unit kerja telah memenuhi fokus program kerja ini dengan indikator meningkatnya kualitas kebijakan terkait Pelaksanaan Tugas," terang Setia Untug.

Fokus program kerja ketujuh, yakni penyederhanaan Pelayanan Birokrasi (debirokratisasi) dengan sasaran kinerja yang dilakukan oleh satuan unit kerja yaitu peningkatan penyederhanaan proses pelayanan birokrasi, dengan aksi nyata, melakukan evaluasi peta proses pelayanan birokrasi, melakukan penyusunan peta proses pelayanan birokrasi, dan melakukan pemantauan dan evaluasi peta proses pelayanan birokrasi, serta penyederhanaan proses pelayanan birokrasi.

"Sasaran kinerja kedua yang dilakukan oleh satuan unit kerja yaitu meningkatnya unit pelayanan publik yang menerapkan pembayaran non tunai dengan aksi nyata dilakukan, menyusun kebijakan tentang pembayaran non tunai (cashless payment) dalam transaksi pelayanan publik," ungkapnya.

Membuat sistem pembayaran non tunai cashless management system (CMS), lalu melakukan evaluasi penerapan sistem pembayaran non tunai (cashless payment), serta melakukan evaluasi penerapan sistem pembayaran non tunai (cashless payment).

"Satuan unit kerja telah memenuhi fokus program kerja ini dengan indikator terlaksananya unit pelayanan publik yang menerapkan pembayaran non tunai," terang dia.

Fokus program kerja kedelapan, peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik, dengan sasaran kinerja meningkatnya sinergi sarana dan prasarana UPP termasuk kelompok rentan dan berkebutuhan khusus.

"Dengan aksi nyata yang dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu, melakukan pemetaan sarana dan prasarana UPP untuk kelompok rentan dan berkebutuhan khusus, melakukan sinergi penyediaan sarana dan prasarana UPP untuk kelompok rentan dan berkebutuhan khusus. Serta satuan unit kerja telah memenuhi fokus program kerja ini dengan indikator meningkatnya jumlah sarana dan prasarana yang disediakan untuk peserta diklat dan kelompok berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Ini Sosok Siswa Remaja 16 Tahun Terduga Pelaku Yang Meretas Database Kejaksaan RI, Orang Tua Diamankan

Pada fokus program kerja kesembilan peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik dengan sasaran kinerja yaitu meningkatnya kepatuhan terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan aksi nyata yang dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu, melakukan pembinaan dan pengarahan terkait pelayanan publik, melakukan survei terhadap kepatuhan pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, melakukan evaluasi terhadap hasil survei.

"satuan unit kerja telah memenuhi fokus program kerja ini dengan indikator jumlah kegiatan evaluasi terhadap hasil survei yang dilakukan," tuturnya.

Lalu terakhir fokus program kerja kesepuluh, penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan dengan sasaran kinerja yaitu, mengembangkan standard sistem penghargaan dan sanksi dengan aksi nyata yang dilakukan adalah menerapkan kebijakan sistem standard penghargaan dan sanksi.

Baca Juga: Badiklat Kejaksaan Anggarkan Rp24 M Untuk Pengadaan Virtual Reality

"sasaran kinerja kedua, meningkatnya penerapan sistem penghargaan, sanksi dan keteladanan kepemimpinan dengan aksi nyata yang sudah dilakukan adalah memberikan penghargaan sesuai dengan prestasi," ujarnya.

Setia Untung Arimuladi yang pernah menjabat sebagai Kajati Riau dan Jawa Barat itu menekankan bahwa satuan unit kerja telah memenuhi fokus program kerja ini dengan indikator menerapkan kebijakan keteladanan, kepemimpinan, sistem penghargaan, sanksi dan keteladanan kepemimpinan, serta jumlah kegiatan pelaksanaan pemberian penghargaan pegawai teladan.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x