Ini Kronologi Remaja yang Meretas Database Kejaksaan RI Dari Penelusuran Tim Jaksa dan BSSN

- 19 Februari 2021, 21:23 WIB
Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Kapus Daskrimti) Didik Farhan, saat konprensi pers di Kejagung, Jakarta,  Jumat,  19 Februari 2021.
Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Kapus Daskrimti) Didik Farhan, saat konprensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021. /Foto: Puspenkum Kejagung/BSprmnEP/

BERITA SUBANG - Kejadian meretas databese Kejaksaan yang di bobol oleh MFW, remaja 16 Tahun asal Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) itu diketahui oleh tim Jaksa bersama Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) pada Rabu, 17 Februari 2021 kemarin.

"Jadi pada hari Rabu, 17 Februari 2021 sekira pukul 14.55 WIB Kejaksaan RI mendapatkan informasi bahwa terjadi penjualan Database Kejaksaan RI di raidforums.com," kata Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Kapus Daskrimti) Didik Farhan, saat konprensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Ini Sosok Siswa Remaja 16 Tahun Terduga Pelaku Yang Meretas Databese Kejaksaan RI, Orang Tua Diamankan

Setelah mengetahui itu, tim Kejaksaan langsung merespon cepat dengan melakukan penelusuran ke situs https://raidforums.com/Thread-CSV-KEJAKSAAN-REPUBLIK-INDONESIA-DATABASE-500MB?highlight=indonesia.

"Dari penelusuran didapatkan Total Database yang diperjualbelikan sebesar 500 Mb dengan Total Line Database sebanyak 3.086.224 dan dijual seharga 8 Credit atau sekitar Rp.400 ribu," tutur dia.

Setelah dianalisa kata Didik, diperolehlah data yang diketahui bahwa sumber itu dijual oleh MFW, remaja 16 tahun yang meretas databese Kejaksaan itu merupakan data dari website Kejaksaan RI dengan tautan https://www.kejaksaan.go.id dan sifatnya terbuka untuk umum atau publik dan tidak terhubung secara langsung dengan data base kepegawaian yang ada pada aplikasi Simkari.

Baca Juga: Geramnya Kadiv Propam Polri, Sampai Ancam Pemecatan Bagi Anggotanya Pemakai Narkoba, Lihat Nasib Kompol Yuni

"Berdasarkan data sample yang diperoleh dapat diketahui bahwa data yang dijual merupakan data akun admin web Kejaksaan RI yang menunjukkan username dan password," tutur Didik.

Didik, menduga remaja yang masih duduk di Madrasah Aliyah itu saat meretas databese Kejaksaan menggunakan algoritma hashing password, lalu daftar pegawai Kejaksaan RI, kemudian informasi perkara yang memang dikonsumsi oleh masyarakat, serta command line pelaku dalam melakukan dumping data pada website Kejaksaan RI tersebut.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x