Bangun Zona Integritas, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Beberkan 10 Fokus Program Kerja Menuju WBK/WBBM

- 25 Februari 2021, 17:33 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat memberikan pengarahan terkait zona integritas di jajaran Jampidum Kejaksaan Agung.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat memberikan pengarahan terkait zona integritas di jajaran Jampidum Kejaksaan Agung. /Foto: Puspenkum Kejagung/BS-EP/

"Untuk mencapai sasaran program kerja aksi nyata yang sudah dilakukan oleh satuan unit kerja, antara lain, melakukan sosialisasi dan internalisasi budaya integritas anti korupsi, melakukan penindakan terhadap pelanggaran disiplin oleh aparatur pemerintah," paparnya.

Untuk meraih fokus program ini, lanjut dia satuan unit kerja sudah melakukan realisasi program diantaranya berupa sosialisasi dan penyampaian budaya integritas anti korupsi pada saat rapat WBBM, pemberian hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, pelaksanaan apel pagi, pelaksanaan finger print, penyebaran panflet dan CCTV dan lain lain.

"Fokus program ini harus menunjukkan tingkat keberhasilannya yang dilaksanakan oleh satuan unit kerja, dengan indikator menurunnya presentase pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN pada Satuan Unit Kerja," tutur Setia Untung Arimuladi.

Baca Juga: Sah, Setia Untung Arimuladi Ketua Timsus HAM Kejaksaan

Fokus program kerja ketiga adalah penyempurnaan standar pelayanan dan Sistem Pelayanan yang Inovatif, dengan 3 sasaran, yaitu, meningkatnya penerapan standard pelayanan/sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan dengan aksi nyata, seperti melakukan evaluasi standard pelayanan sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan menyempurnakan standard pelayanan publik.

"Sasaran kedua yaitu meningkatnya sistem pelayanan yang inovatif (e-government) dilakukan dengan aksi nyata yaitu pengembangan inovasi atau replikasi sistem pelayanan yang inovatif," ungkapnya.

Sasaran ketiga yaitu meningkatnya unit layanan terintegrasi dengan SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik), dilakukan dengan aksi nyata yaitu pengintegrasian sistem informasi unit pelayanan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

"Misalnya di Satuan Unit Kerja Badan Diklat Kejaksaan RI membangun aplikasi berupa, E-Register adalah sistem pendaftaran ulang untuk peserta diklat yang berfungsi untuk mengklarifikasikan kesesuaian data peserta diklat yang mana setelah melakukan registrasi maka peserta diklat akan mendapatkan password untuk bisa melihat nilai akademik dan fasilitas-fasilitas website kediklatan lainnya," terang Setia Untung Arimuladi.

Baca Juga: Remaja Peretas Website Kejaksaan Hendak Jual Databese Rp400 Ribu Berkapasitas 500 Mb

Lalu, kata dia adanya E-Questioner sebagai bentuk dari pengumpulan informasi untuk mengukur informasi indeks kepuasaan penyelenggaraan pelayanan di Badiklat Kejaksaan RI dengan menggunakan questioner. Dengan Sarana E-Questioner Badiklat Kejaksaan RI akan terus melakukan evaluasi untuk perbaikan sehingga tercapai kualitas pelayanan prima.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x