Ini 5 Tersangka BTN Yang Akan Di Sidang, Setelah Jaksa Penyidik Limpahkan Tahap II Ke JPU

- 5 Februari 2021, 18:18 WIB
Jaksa Penuntut periksa pelimpaham tahap II berkas lima tersangka kasus dugaa korupsi BTN.
Jaksa Penuntut periksa pelimpaham tahap II berkas lima tersangka kasus dugaa korupsi BTN. /Foto: Puspenkum Kejagung./

BERITA SUBANG - Lima berkas perkara dugaan korupsi pemberian gratifikasi kepada bekas Direktur Utama BTN Maryono dan menantunya Widi Kusuma Purwanto bersama tiga tersangka lainnya tak lama lagi akan duduk di persidangan, lantaran penyidik telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap dua ke Jaksa Penuntut.

Untuk tiga tersangka lainnya yakni tersangka Yunan Anwar selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri, Tersangka Ichsan Hasan selaku Komisaris PT. Titanium Property, dan Tersangka Ghofir Efendi Komisaris PT. Pelangi Putera Mandiri

"Jaksa penyidik telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap kedua untuk lima tersangka, kasus dugaan Tipikor pemberian gratifkasi PT. BTN kepada JPU pada Kejari Jakarta Pusat," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021.

BACA Juga: Paima dan Crisdy Digarap Jaksa Penyidik Dalam Pusaran Gratifikasi BTN

Adapun kata dia, untuk duduk perkara atau kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi itu sendiri kata Leonard menjelaskan bahwa tersangka Ghofir Efendi (GE) selaku Komisaris PT. Pelangi Putera Mandiri bersama-sama dengan Yunan Anwar selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT. Pelangi Putera Mandiri kepada H. Maryono (Mantan Dirut BTN) melalui Widi Kusuma Purwanto, notabene menantu Maryono.

"Adapun dengan total transaksi sebesar Rp2 milyar 257 juta," ungkapnya.

Lanjut dia, bahwa tujuan transaksi tersebut diduga terkait pemberian kredit dari PT. BTN Kantor Cabang Samarinda kepada PT. Pelangi Putera Mandiri pada 9 September 2014, sebesar Rp117 milyar untuk take over utang PT. Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.

BACA Juga: Jaksa Periksa Fadjri Albanna Bekas Bos Titanium Property Dugaan Gratifikasi Bank BTN

"Bahwa sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan tiga kali restrukturisasi pinjaman yaitu Restrukturisasi pertama pada 29 Juli 2016, Restrukturisasi kedua pada 18 Oktober 2017 dan Restrukturisasi ketiga pada 30 Nopember 2018," tuturnya.

Nah, lanjut Leonard pada saat ini fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet. Sementara itu pada 31 Desember 2013, PT. Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT. BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp160 milyar berdasarkan salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square tiga Tower.

"Sampai dengan tahun 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan Restrukturisasi pada tanggal 30 Nopember 2017," ungkap dia.

BACA Juga: Bidik Tersangka Baru, Jaksa Garap Dua Saksi Di Kasus Gratifikasi BTN

Kemudian kata Leonard bahwa terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT. Titanium Property yang dalam hal ini dilakukan oleh Ikhsan Hasan selaku Komisaris PT. Titanium Property yang ditujukan kepada Widi selaku Direktur Keuangan PT. Megapolitan Smart Service dengan total transaksi sebesar Rp870 juta.

"Adapun rincian uang itu pada 22 Mei 2014 sejumlah Rp500 juta, Tanggal 16 Juni 2014 sejumlah Rp. 250 juta, lalu tanggal 17 September 2014 sejumlah Rp120 juta," ungkapnya.

Dijelaskan dia, Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut diatas diduga atas peran serta Maryono selaku Dirut PT. BTN yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua Debitur tersebut diatas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank perusahaan milik negara tersebut.

BACA Juga: Dukung Kapolri Agar Berkas Tak Bolak Balik atau P-19, Burhanuddin Diminta Tak 'Lips Service'

"Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap kelima tersangka sekarang terdakwa akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.

Kini para tersangka untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya di pengadilan serta dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif, semuanya di tahan terhadap kelima orang Terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak 4-23 Februari 2021.

BACA Juga: Temui Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Bahas Aplikasi Online Terintegrasi

"Untuk tersangka Maryono ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung bersama menantunya Widi. Sedangka tersangka Yunan, Ichsan dan Ghofir dititipkan di Rutan Salemba Cabang Negeri Jakarta Selatan," tandas Leo.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah