Apa yang Membuat Seleksi Guru PPPK 2021 Berbeda dengan Tahun Sebelumnya? Ini Penjelasan Kemendikbud

- 24 November 2020, 17:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim.*
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim.* /Antara Foto/Reno Esnir./

 

BERITA SUBANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Hal itu diumumkan langsung oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui akun resmi Youtube Kemendikbud, Senin, 23 November 2020.

Dalam keterangannya, Mendikbud Nadiem Makarim menyebut, seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. Termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2).

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbud Buka Lowongan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK 2021

Lalu, apa yang perbedaan seleksi guru PPPK 2021 dibanding tahun sebelumnya?

Menteri Nadiem Makarim menjelaskan, setidaknya terdapat lima perbedaan atau terobosan dalam mekanisme seleksi guru PPPK 2021 yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.

1. Formasi guru PPPK Tidak terbatas

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. “Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Buka 1 Juta Lowongan untuk Guru dan Tenaga Kesehatan di CPNS 2021

Meskipun demikian, Mendikbud menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.

2. Bisa mengikuti Seleksi Sampai 3 Kali

Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).

“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.

Baca Juga: Benarkah Seleksi CPNS Baru Buka Tahun 2023? Begini Penjelasan Menpan-RB

3. Peserta Dapat Materi Pembelajaran

Jika pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar, maka tahun ini Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Nadiem.

Baca Juga: 5 Fakta Tentang Helmy Sungkar, Dari Balapan Hingga Kisah Cinta

4. Gaji Peserta yang Lulus Ditanggung Pemerintah Pusat

Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Mulai tahun 2021 ini, pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” terang Menkeu.

Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK.

Baca Juga: ADB Setujui Pinjaman $600 Juta untuk Tingkatkan Akses Energi di Indonesia Timur

“Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.

5. Biaya Pengelenggaraan Ditanggung Pemerintah Pusat

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.[]

 

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x