BERITA SUBANG - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2020 dipastikan tidak ada di tahun 2020 ini. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengabarkan, penerimaan CPNS 2019 akan menjadi yang terakhir sebelum dibuka lagi tahun 2023.
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan tidak dibukanya seleksi CPNS tahun ini disebabkan karena pendemi Covid-19 yang membuat pemerintah melakukan perubahan dan penyesuaian model birokrasi tahun 2020 hingga 2024 mendatang.
Tjahjo memaparkan, model birokrasi mulai tahun ini hingga 2024 akan berubah seiring tranformasi digital. Hal itu juga turun merubah manajemen PNS yang harus menetapkan adaptasi kebiasaan baru.
Baca Juga: Pagi Ini, Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim
"PANRB tidak akan mengangkat pegawai lagi sampai 2-3 tahun. Karena dengan sistem kerja di rumah, dengan sistem kerja di kantor, dengan berbagai inovasi-inovasi, dengan berbagai teknologi-teknologi informasi yang ada, (Kementerian) ini akan membangun sistem yang lebih terencana dan lebih taktis," kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2020 secara virtual, Rabu, 18 November 2020 seperti dipetik dari Antara.
Menurut Tjahjo, saat ini pemerintah ingin melakukan otomatisasi proses pelayanan publik di Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah. Sehingga dapat mengatur sistem kerja yang lebih fleksible (flexible working arrangement) dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, namun tetap produktif.
Baca Juga: Jawab Instruksi Mendagri, Yusril: Gubernur Tidak Bisa Diberhentikan Presiden, Apalagi Mendagri
"Insya Allah (SDM ASN berkualitas) akan bisa kami persiapkan di tahun depan. Termasuk pengadaan tenaga guru 1 juta, 260 tenaga kesehatan, baik dokter, bidan dan perawat. Termasuk tenaga-tenaga penyuluh, itu juga tahun depan akan bisa kami alokasikan untuk rekrutmen jabatan-jabatan yang ada di Kementerian/ Lembaga dan Pemda," kata Tjahjo.
Meski demikian, politisi PDIP itu berharap, agar Kementerian/ Lembaga dan Pemda dapat betul-betul melihat kebutuhan masing-masing, sebelum mengajukan tambahan pegawai ASN.