"Jika ada pegawai Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pensiun 100 orang, tidak harus mengajukan tambahan pegawai hingga 100 orang. Tidak harus dengan jumlah yang sama, bisa 50, bisa juga tidak mengajukan seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB," kata Tjahjo.***
Baca Juga: Hastag #Anies4Presiden Menggema di Sosmed, Gerindra: Bukan Hal yang Luar Biasa