Lalai Terapkan Protokol Kesehatan, Kepala Daerah Bisa Dipecat

- 19 November 2020, 22:31 WIB
Menteri Dalam Negeri  M Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian /antara

BERITA SUBANG -Kepala daerah yang tidak mampu mencegah terjadinya kerumunan massa di daerahnya untuk menghindari penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 terancam sanksi pemecatan. Pemecatan juga berlaku bagi kepala daerah yang tidak mampu memberi contoh yang baik dalam menghindari kerumunan massa di masa pandemi Covid-19.

”Wajib bagi kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19. Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Tito menjelaskan,  instruksi untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada Rapat Terbatas Kabinet hari Senin (16/11/2020) tentang konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Baca Juga: Tuduhan Eksploitasi Pekerja Perempuan di Industri Sawit Tidak Obyektif

Dalam instruksinya, Tito menyebut pandemi Covid-19 merupakan bencana non-alam yang bersifat global dan nasional. Selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Daerah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen non pemerintah dan seluruh elemen masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi Covid 19.

Berbagai langkah telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat. Di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan. Selain itu, telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).

Beberapa daerah juga telah menetapkan strategi, diantaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.

“Kepala Daerah perlu menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri/TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19,” ujar Tito.

Baca Juga: Doni Monardo : Angka kesembuhan Covid-19 Indonesia Naik Signifikan

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x