Jaksa Agung Copot Jabatan Chairul Amir Sebagai Sesjamdatun, Sanksi Berat 2 Tahun Tanpa Jabatan

30 April 2021, 13:07 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin /Puspenkum Kejagung/Penkum

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin mencopot Chaerul Amir dari jabatannya dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara karena diduga terlibat kasus dugaan penipuan, hal pencopotan itu dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Sebagai terlapor Bapak CA (Sesjamdatun)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada BeritaSubang.com, Jakarta, Jumat, 30 April 2021.

Sebelumnya kata dia, terlapor Chairul Amir terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu "menyalahgunakan wewenang".

Baca Juga: Ini Pengakuan Sesjamdatun Chairul Amir Saat Bertemu Keluarga Pihak Tersangka Christian Halim

"Menimbang LHP Inspeksi Kasus dimaksud, telah dikeluarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021," ungkap Leonard.

Isi dari putusan Wakil Jaksa Agung itu, lanjut Leonard tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.

"Putusan itu berupa "Pembebasan Dari Jabatan Struktural" terhadap Bapak CA sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," terang dia.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung: Sebagai Agen Perubahan Puspenkum Bangun Kepercayaan Masyarakat

Pencopotan jabatan terhadap Cahirul Amir tersebut, kata Leonard selama dua tahun sejak dikeluarkannya Keputusan tersebut.

"Jadi, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam Jabatan Struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya Chairul Amir tak menampik telah bertemu dengan SK, orang tua dari pihak berperkara atas nama Christian Halim yang kini di tahan oleh Polda Jawa Timur terkait sengketa tanah.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Setia Untung Evaluasi Kinerja Para Jaksa, Ada Apakah?

Pertemuan itu terkait keinginan pihak keluarga tersangka Christian Halim agar bisa membantu menangguhkan penahanan putra dari SK tersebut. Namun, dari pengakuan Chairul Amir sama sekali pertemuan itu tak membahas soal penangguhan penahanan.

"Saya sama sekali tidak tahu masalah prihal penangguhan penahanan anaknya apalagi membahas atau membicarakan dengan dia (SK) tentang kasus anaknya (Christian Halim)," ucap Chairul Amir kepada BeritaSubang.com dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Burhanuddin Ancam Mutasi Bagi Jaksa Pidsus Yang Tak Ada Perkara Korupsi

Saat pertemuan itu Chairul Amir masih menjabat sebagai Sekretaris Jampidum. Dirinya, dituding menerima uang sebesar Rp500 juta dari pengacara bernama Natalia Rusli agar membantu penanguhan penahanan terhadap Christian Halim.

Chairul Amir pun mengaku saat dirinya menjabat sebagai Inspektur Pengawasan pada Jamwas juga bertemu dengan keluarga Christian Halim, di pertemuan itu SK mengeluhkan anaknya yang di kriminalisasi.

"Waktu saya selaku inspektur Di Pengawasan Kejagung, dia (SK) pernah menyampaikan kalau anaknya di kriminalisasi dan saya minta dia buat aja laporan pengaduan, setelah itu tidak pernah lagi kontak atau komunikasi dengan dia," kata Chairul Amir.

Baca Juga: Jaksa Agung Rotasi 30 Eselon II, Kajati Sulsel Firdaus dan Kajati Riau Mia Amiati Masuk Kejagung

Kendati demikian, pihak keluarga Christian Halim melalui tim pengacaranya Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm melaporkan Chairul Amir dan Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya dengan nomor register 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKTPMJ tanggal 26 Maret 2021.

Mereka dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan penipuan dengan sangkaan pasal 378 KUHP.

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler