Pasutri Keluarga Korban Malpraktik RS Telogorejo Minta Polda Jateng Usut Kasus Kematian Anaknya Samuel

23 April 2021, 01:23 WIB
Erni Marsaulina, ibunda mendiang Samuel korban dugaan malpraktik RS Telogorejo, Semarang. /Doc. Erni/

BERITA SUBANG - Pasangan suami istri (Pasutri) Raplan Sianturi dan Erni Marsaulina, terus berjuang mencari keadilan ke Polda Jawa Tengah, menyusul kematian anaknya Samuel Reven (26) yang diduga korban malpraktik RS Telogorejo, Semarang.

"Kami sudah laporkan kasus ini ke Reskrimsus Polda Jawa Tengah atas dugaan malpraktik rumah sakit itu, karena tiga kali di undang pertemuan ke rumah sakit tidak ada respon yang baik ke kami," ucap Erni dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 22 April 2021.

Dengan surat tanda penerimaan aduan nomor STPA/46/I/2021/Reskrimsus pada 25 Januari 2021 itu kata Erni pihaknya belum mendapat kepastian sejauh mana hasil pemeriksaan terhadap RS Telogorejo tersebut.

Baca Juga: Kinasih Menyusuri Bumi, Bayi Dari Pasutri Fiersa Besari dan Aqia Nurfadla, Ini Ceritanya Hingga Jadi Trending

"Lapor ke Polda Jateng hasilnya sampai sekarang masih dalam pemeriksaan, tapi sampai kapan, sejak laporan kami layangkan sudah nyaris empat bulan ini," tutur dia.

Erni dan suaminya masih terus berjuang menyikapi proses hukum yang ditangani pihak kepolisian di daerah tersebut. Karena kata Erni menurut pihak penyidik Polda Jateng belum menemukan tindak pidana di kasus malpraktik RS Telogorejo itu.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Ajak Jajaran Korps Adhyaksa Tak Tunda Pekerjaan Bangun Zona Integritas

"Dari penyidik kepolisian bilang belum menemukan tindak pidana di kasus ini setelah kami kasih pasal-pasal terkait dugaan malpraktik itu, baru polisi mulai selidiki ulang. Koq lucu polisi minta pasal-pasal berkaitan kasus ini dari kami," terang dia.

Erni menjelaskan, adanya dugaan malpraktik di RS Telogorejo, karena dinilai ada kejanggalan atas perawatan anak pertamanya itu. Sebab, sampai saat ini Erni dan suaminya masih belum mengetahui penyakit apa yang diderita Samuel hingga berujung meregang nyawa.

Baca Juga: Presisi Tagline Program Komjen Listyo Sigit Seperti ini, Termasuk Penghapusan Tilang

"Kami tidak dikasih rekam medis, tapi kami hanya dikasih resume. Resume itu dua kali kami terima, lucunya resume pertama dengan kedua berbeda. Selama empat hari anak kami diruang isolasi Covid padahal hasil swabnya negatif. Diruang itu kami tidak bisa lihat akhirnya anak kami harus meninggal di RS Telogorejo dengan surat kematiannya, penyakit tidak menular," ujarnya.

Sementara Raplan ayah dari mendiang Samuel menambahkan yang dituntut keluarganya kepada rumah sakit itu kejujuran, keadilan dan kebenaran.

Baca Juga: Resmikan SIM Online, Kapolri: Sudah Saatnya Polantas Berwibawa dan Disegani Masyarakat

"Kejujuran itu yang kami tanyakan, penyakitnya itu apa, lalu meninggalnya jam berapa, karena kami curiga meninggalnya apakah sudah setengah jam atau 45 menit kejadian, baru kami dikabarin anak kami meninggal," timpal Raplan.

Sementara Ketua LBH Kesehatan Iskandar Sitorus meminta agar jajaran penyidik Polri bertindak secara cepat dan profesional seperti keinginan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dalam program presisi.

Baca Juga: Kapolri Jend Listyo Sigit Minta Masukan Kompolnas Soal Pemantapan Program Presisi, Termasuk Pengawasan Narkoba

"Saya nilai jika proses penyelidikan oleh polisi Polda Jateng sejak aduan itu dilayangkan tidak ditangani secara cepat dan profesional akan menjadi preseden buruk atas program presisi Pak Kapolri," ungkap Iskandar.

Iskandar menilik dari kejadian yang dialami Samuel diduga sebagai korban dari rumah sakit itu saat pasien masuk ke rumah sakit dengan berbagai dugaan jenis penyakit itu idealnya pendataan penyakit pasien di dahului oleh administrasi.

Baca Juga: Presisi Tagline Program Komjen Listyo Sigit Seperti ini, Termasuk Penghapusan Tilang

"Administrasi lalu mengarahkan pasien untuk diperiksa, umumnya dilakukan oleh dokter diruangan perawat utama atau pintu utama atau ruangan utama, itu jika memang pasien tidak kritis," tuturnya.

Selanjutnya, persetujuannya harus diperiksa, ini siapa yang menyetujui apakah si pasien. Kalau hanya si pasien agak unik, nanti bisa disandingkan diperbandingkan dengan kualifikasi atau jenis penyakitnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Pinta Jajaran Pidum Kedepankan Keadilan Restoratif Bagi Masyarakat Kecil, Juga Penanganan UU ITE

"Yang lebih ideal adalah persetujuan dilakukan oleh pihak keluarga yang tidak ikut dalam konteks sakit, yang bisa secara rasional melihat si pasien sakit.

Dari peristiwa dugaan malpraktik di rumah sakit itu kata Iskandar perlu diuraikan ketika ada kejadian-kejadian tertentu atau tindakan-tindakan tertentu baik itu tindakannya secara normatif maupun efek dari tindakan normatif itu bisa terdeteksi.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Paparkan Restoratif Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia di Kongres PBB

"Semua medikal record itu tercatat, terurai dengan baik dilakukan bukan hanya oleh satu orang, Itu mudah mendeteksinya," tandas Iskandar.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler