Resmikan SIM Online, Kapolri: Sudah Saatnya Polantas Berwibawa dan Disegani Masyarakat

- 14 April 2021, 22:46 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmikan layanan SIM Online atau SIM Nasional Presisi (SINAR) di Satpas SIM Daan Mogot, Selasa 13 April 2021.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmikan layanan SIM Online atau SIM Nasional Presisi (SINAR) di Satpas SIM Daan Mogot, Selasa 13 April 2021. /Humas Polri/
BERITA SUBANG - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo konsisten wujudkan Kepolisan Republik Indonesia yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan atau Polri Presisi.
 
Setelah inovasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada 23 Maret 2021 lalu, kini per Tanggal 13 April 2021 Kapolri kembali meresmikan peluncuran layanan Aplikasi SIM Online atau SIM Presisi Nasional (SINAR).
 
"Sudah saatnya Polri menampilkan Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata," kata Sigit di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot - Jakarta Barat pada Selasa 13 April 2021.
 
Hal itu dilakukan Kapolri bagian dari upaya transformasi Polri Presisi mengadaptasi perkembangan teknologi menciptakan kemudahan secara kelembagaan dan operasional dalam pelayanan publik dan pengawasan.
 
Kapolri resmikan peluncuran Aplikasi SINAR memudahkan layanan kepada masyarakat.
Kapolri resmikan peluncuran Aplikasi SINAR memudahkan layanan kepada masyarakat.
 
Selain itu menurut Sigit dengan adanya Pandemi Covid-19, Polri juga harus mengikuti strategi perkembagan teknologi mencegah kerumunan.
 
 
"Kehadiran SIM Online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis dan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalah-gunaan wewenang," ucapnya.
 
Ditegaskan, "Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan Kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat".
 
 
 
 
"Cukup dari rumah pelayan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng Kantor Pos untuk melakukan delivery (pengiriman)," tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
Sebelumnya untuk menunjang SINAR, Korlantas Polri telah menggandeng BNI dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM secara online melalui Virtual Account (VA) dan PT Pos Indonesia untuk pengiriman fisik SIM ke alamat pemohon . 
 
 
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan pembayaran PNBP SIM bisa dilakukan melalui bank manapun termasuk melalui e-channel BNI seperti ATM, BNI Mobile Banking atau pemohon bisa datang langsung ke Kantor Cabang BNI terdekat.***
 
 

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Humas Polres Purwakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x