BERITA SUBANG - Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil layanan keliling perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) pada Rabu 14 April 2021.
Traffic Management Center Kepolisian Daerah (TMC Polda) Metro Jaya menginformasikan lima unit mobil SIM Keliling tersebut tersebar di lima lokasi.
SIM Keliling tersebut Rabu ini berada di:
1. Mall Grand Cakung - Jakarta Timur;
2. Jalan M Saidi Raya Petukangan - Jakarta Selatan;
3. Kampus Trilogi Kalibata - Jakarta Selatan;
4. Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok - Jakarta Barat; dan
5. Kantor Pos Lapangan Banteng - Jakarta Pusat.
SIM Keliling bertujuan memudahkan masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Kapolsek Pusakanagara: Keluar Rumah Malam Hari pun Protokol Kesehatan Tetap Harus Ditaati
Layanan SIM Keliling diperuntukkan hanya pada SIM yang masih tersisa masa berlakunya, sementara untuk SIM yang telah kadaluarsa masyarakat dipersilahkan membuat permohonan SIM baru di Kantor Satuan Penyelengara Administrasi (Satpas) SIM yang telah ditentukan kepolisian.
Layanan SIM Keliling dapat dimanfaatkan masyarakat mulai Pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan mengisi formulir pendaftaran berikut menyiapkan KTP asli + fotokopi, SIM lama asli + fotokopi, dan bukti pereriksaan kesehatan.
SIM Keliling tidak dapat melayani perpanjangan jenis SIM B dan hanya dilayani di Kantor Satpas SIM.***