BERITA SUBANG - Berita heboh terkait nama Subang datang dari kasus dugaan suap yang dilakukan ketua harian partai di Subang.
KPK tahan Ketua Harian DPP PAN Subang -Suherlan, jadi tersangka kasus dugaan suap Dana Perimbangan APBN.
Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menahan Ketua Harian Dewan Pengurus Daerah PAN (DPD PAN) Subang -Suherlan (SL), dan menetapkannya pada status tersangka.
Baca Juga: Diduga Ngemplang Pajak, KPK akan Periksa Haji Isam dan Mumin Ali Gunawan
Baca Juga: Mukab Kadin Subang, Adang AM Nilai Pembentukan dan Perubahan Panitia Tidak Sesuai Aturan
Tersangka Suherlan diduga terlibat kasus suap Dana Perimbangan APBN-P 2017, dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak pada periode 2017-2018.
Penahanan Suherlan merupakan pengembangan perkara yang dilakukan KPK sebelumnya, pada kasus korupsi yang menjerat eks anggota DPR RI Fraksi PAN -Sukiman, tahun 2019 lalu.
Baca Juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi
Pada kasus ini, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast.
Penetapan tersangka Ketua Harian DPD PAN -Suherlan, dilakukan KPK menandai status perkara ini pada tingkat penyidikan.
“KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan pengumuman tersangka sebagai berikut, SL, tenaga ahli DPR Fraksi, dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Selasa (22 November 2022).
KPK akan menahan Suherlan hingga 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 November sampai dengan 11 Desember 2022 di Rutan KPK, Jakarta.***
Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.