Diduga Ngemplang Pajak, KPK akan Periksa Haji Isam dan Mumin Ali Gunawan

- 25 Agustus 2022, 20:55 WIB
ilustrasi Pajak, Penjelasan Lengkap Kunci Jawaban Kegiatan 2.2 Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 32 Tentang teks Berita Iklan dan ketertarikan iklan
ilustrasi Pajak, Penjelasan Lengkap Kunci Jawaban Kegiatan 2.2 Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 32 Tentang teks Berita Iklan dan ketertarikan iklan /ilustrasi ANT

BERITA SUBANG - KPK akan memeriksa pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dan Pengendali PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan.

Kedua konglomerat itu akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan pajak.

Saat ini, penyidik KPK menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, anak usaha Jhonlin Group, Agus Susetyo dan Mantan Petinggi Bank Panin Veronika Lindawati terkait kasus suap pajak.

 Baca Juga: Terkait Transaksi Gaib Rp200 Juta, Kamaruddin Sebut Orang Tua Bharada E Kini Disekap di Mako Brimob

Baca Juga: Kapolri Ungkap Cerita Gendong Gendongan di Sofa Magelang, Kuat Ma’ruf Jadi Saksi

"Pemanggilan sesuai kebutuhan dalam proses persidangan. Pemanggilan itu tergantung jaksa nanti. Pasalnya, dalam fakta persidangan, nama Haji Isam dan Mu'min Ali sempat mencuat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis 25 Agustus 2022.

Dalam Surat dakwaan Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji yang dibacakan jaksa KPK, menyebut Mu'min Ali memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati.

Lewat tangan Veronika, kabarnya, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp926,2 miliar menjadi Rp303 miliar atau susut lebih dari Rp600 miliar.

 Baca Juga: Sudding Ungkapkan Kronologi Gendong Gendongan, Ferdy Sambo Naik Pitam dan Rencanakan Pembunuhan

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x