Heboh! Ketua Harian DPD PAN Subang Ditangkap KPK jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana Perimbangan APBN

- 22 November 2022, 23:00 WIB
KPK tahan Ketua Harian DPD PAN Subang jadi tersangka kasus suap Dana Perimbangan APBN.
KPK tahan Ketua Harian DPD PAN Subang jadi tersangka kasus suap Dana Perimbangan APBN. /Dok: PMJ /

Penetapan tersangka Ketua Harian DPD PAN -Suherlan, dilakukan KPK menandai status perkara ini pada tingkat penyidikan. 

Baca Juga: Undang KPK, HMI Subang Ungkap Empat Nama Diduga Terlibat Kasus SPPD Fiktif DPRD Subang Tahun 2016-2018

“KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan pengumuman tersangka sebagai berikut, SL, tenaga ahli DPR Fraksi, dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Selasa (22 November 2022).

KPK akan menahan Suherlan hingga 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 November sampai dengan 11 Desember 2022 di Rutan KPK, Jakarta.***

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x