BERITA SUBANG - Berita heboh terkait nama Subang datang dari kasus dugaan suap yang dilakukan ketua harian partai di Subang.
KPK tahan Ketua Harian DPP PAN Subang -Suherlan, jadi tersangka kasus dugaan suap Dana Perimbangan APBN.
Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menahan Ketua Harian Dewan Pengurus Daerah PAN (DPD PAN) Subang -Suherlan (SL), dan menetapkannya pada status tersangka.
Baca Juga: Diduga Ngemplang Pajak, KPK akan Periksa Haji Isam dan Mumin Ali Gunawan
Baca Juga: Mukab Kadin Subang, Adang AM Nilai Pembentukan dan Perubahan Panitia Tidak Sesuai Aturan
Tersangka Suherlan diduga terlibat kasus suap Dana Perimbangan APBN-P 2017, dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak pada periode 2017-2018.
Penahanan Suherlan merupakan pengembangan perkara yang dilakukan KPK sebelumnya, pada kasus korupsi yang menjerat eks anggota DPR RI Fraksi PAN -Sukiman, tahun 2019 lalu.
Baca Juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi
Pada kasus ini, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast.