KPK Eksekusi Mantan Pejabat Subang Heri Tantan ke Lapas Sukamiskin

18 Juni 2021, 20:03 WIB
Terdakwa Heri Tantan selaku Kabid Pengadaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Subang, duduk saat menjadi terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di PN Tipikor Bandung /yedi supriadi

BERITA SUBANG - KPK mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang, Jawa Barat, Heri Tantan Sumaryana ke Lapas Sukamiskin pada Kamis 17 Juni 2021.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor di PN Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana Heri Tantan Sumaryana dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat 18 Juni 2021.

Baca Juga: Mantan Kabid Pengadaan BKD Subang, Heri Tantan Sumaryana Divonis 4 Tahun

Ali mengatakan, Heri juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Heri diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,525 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK dan hasil penjualan aset milik terpidana yang dirampas untuk negara.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, kata Ali, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan (jika Heri) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucap Ali. Dikutip dari Antara, KPK pada Oktober 2019 telah mengumumkan Heri sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Subang 2013-2018 Ojang Sohandi.

Baca Juga: Emrus Tawarkan Novel Baswedan dkk Mengundurkan Diri atau Tarik Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi Pekerja BUMN

Dalam konstruksi perkara disebut pada November 2012, tersangka Heri diperintahkan oleh Ojang untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi tes pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada 2013.

Kemudian, atas perintah tersebut, tersangka Heri mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengondisikan kepada para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi untuk setiap calon peserta CPNS antara Rp50 juta sampai Rp70 juta. Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga 2015.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler