Emrus Tawarkan Novel Baswedan dkk Mengundurkan Diri atau Tarik Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi Pekerja BUMN

- 16 Juni 2021, 21:55 WIB
Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing.
Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing mengatakan bagi pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi Apartur Sipin Negara (ASN), seyogyanya mengundurkan diri secara ksatria atau meminta Kementerian BUMN menarik Novel Baswedan dkk untuk menjadi tenaga kerja dalam hal pencegahan korupsi di tubuh perusahaan milik BUMN tersebut.

"Jadi diperlukan uluran tangan dari kementerian, utamanya kementerian BUMN untuk menyerap pegawai yang TMS menjadi tenaga kerja dengan perjanjian kontrak," kata Emrus dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.

Menurutnya, Novel Baswedan dkk bisa ditempatkan di unit inspektorat untuk merencanakan dan melakukan tugas pencegahan korupsi.

"Pengalaman mereka belasan tahun atau lebih di KPK selama ini, sangat mumpuni melakukan pencegahan korupsi," tutur dia.

Akademisi dari Universitas Pelita Harapan itu menambahkan ada rujukan final yang normatif menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN. Hal itu kata dia sesuai UU Nomor 19 tahun 2019 pasal 1 butir 6 disebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN.

"Dengan demikian, semua pegawai KPK harus berstatus ASN. Jika bukan ASN, maka tugas yang dilakukan tidak memenuhi azas legalitas.

Baca Juga: Novel Baswedan Tak Lolos ASN KPK, Emrus Sebut Sebaiknya Bentuk Wadah Mantan Pegawai KPK

Bagi Novel Baswedan dkk yang belum ASN, secara otomatis melepaskan semua tugas dan tanggungjawabnya. Tugas tersebut dilanjutkan oleh pegawai KPK ASN melalui mekanisme semua peraturan yang berlaku di institusi KPK itu sendiri.

"Jadi, pegawai yang TMS menjadi ASN, sudah tidak bisa melaksanakan tugasnya seperti sediakala. Mereka bisa saja mengundurkan diri secara ksatria. Sebab, pegawai KPK harus ASN. Oleh karena itu, pegawai TMS tidak bisa jadi ASN. Sementara, hanya ASN menjadi pegawai KPK.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah